BANDUNG, KOMPAS.com — Ketua Serikat Pekerja Mandiri Hotel Grand Aquila Bandung Sopandi menegaskan, putusan bebas terhadap mantan Manajer HRD Hotel Grand Aquila Sherry Iskandar bukan akhir dari perjuangan. Inilah kekalahan mereka setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung yang merugikan mereka.
"Kami tidak akan berhenti, hidup kami sudah hancur. Kami siap berkorban," kata Sopandi sambil memperagakan gerakan menggorok lehernya, Selasa (8/5/2012).
Sherry dianggap sebagai perwakilan hotel yang diduga mengusir para karyawan untuk bekerja setelah unjuk rasa menolak pemberhentian karyawan. Namun, hakim memutuskan bahwa dia tidak berwenang menentukan penghentian pembayaran gaji seperti yang dituduhkan karyawan.
Sherry sendiri sudah mengundurkan diri sejak tahun 2009.
Upaya sebelumnya untuk memperkarakan pemberangusan serikat pekerja juga nihil. Melalui putusan Mahkamah Agung, pekerja dinyatakan sudah putus hubungan kerja sehingga tidak berhak lagi menuntut haknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.