Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Agam Bekuk Pegawai Honor Pengedar Ganja

Kompas.com - 04/05/2012, 23:52 WIB
Agus Mulyadi

Penulis

LUBUKBASUNG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat, mengamankan Aidil Fernando (28), pegawai honor di SD 15 Jorong Gasan Kecil, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Mutiara, usai melakukan transaksi narkoba jenis ganja tidak jauh dari tempat dia bekerja.

Kapolres Agam, Ajun Komisaris Besar Noortjahyo, di Lubukbasung, Agam, Jumat (4/5/2012) ini, mengatakan, tersangka diamankan pada Kamis (3/5/2012) pukul 19.30 WIB, dan kini ditahan di ruang tahanan polres.

"Petugas mengamankan barang bukti narkoba golongan satu jenis ganja, berbentuk satu paket besar dan tujuh paket kecil dengan berat 46,5 gram," katanya.

Saat penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga membuat anggota Satnarkoba Polres Agam, Bripda Aldino Ganaro, mengalami luka pada bagian wajah.

"Saat ini Aldino Ganaro dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung, karena mengalami luka pada bagian wajah," tambah Noortjahyo.

Menurut dia, penangkapan dilakukan berkat informasi masyarakat setempat, sementara tersangka juga merupakan target operasi Satnarkoba. Pada 2010 dia sempat akan ditangkap, namun berhasil melarikan diri.

Selain itu, Aidil juga merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2009.

Saat ini Satnarkoba masih menyelidiki siapa pemasok barang haram ini, karena tersangka mendapatkannya di Batu Basa, Kabupaten Padang Pariaman.

"Kita akan melakukan kerja sama dengan Polres Pariaman, untuk menangkap pemasok daun ganja ini," tambahnya.

Perbuatan Aidil, katanya, melangar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp10 miliar.


Sumber: Antara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com