YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Pelaku video porno Ls (33) yang menghebohkan warga Sentolo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengaku melakukan hubungan badan dengan TY alias Jendil (30) sebanyak enam kali di penginapan Pantai Glagah, Temon.
Hubungan tersebut selalu difoto oleh TY. Akan tetapi, dirinya (Ls) tidak mengetahui bahwa aksinya tersebut bukan difoto, melainkan direkan dengan video.
"Saya tidak tahu kalau direkam, tahunya hanya difoto. Saya melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka," kata Ls yang merupakan pedagang bakmi di Pasar Sentolo, Senin (30/4/2012).
Ls mengatakan, saat mengambil gambar atau adegan tersebut Jendil yang merupakan makelar mobil telah meminta izin, tetapi hanya untuk foto, bukan video. Selain itu, Ls juga mengatakan, video porno berdurasi 13 menit dengan pose telanjang bulat tersebut merupakan dirinya bersama TY di penginapan "V" pada akhir 2010.
Sementara itu, Kapolsek Sentolo Komisaris Dewa Putu Arta melalui Panit I Reskrim Polsek Sentolo Ipda Arif Darmawan mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Selain itu, pihaknya belum memeriksa pelaku laki-laki dalam video ini.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi korban dan saksi-saksi lain," kata Arif. Lebih lanjut Arif mengatakan, pemeriksaan terhadap Ls masih berstatus sebagai saksi atas Pasal 29 atau Pasal 34 atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Tersangka belum ada, tetapi sudah mengarah kepada pelaku laki-laki. Kami juga mengamankan dua buah telepon genggam milik warga Sentolo. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini," kata Arif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.