Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pilkada Bukan Solusi Segalanya

Kompas.com - 25/04/2012, 02:46 WIB

Jakarta, Kompas - Mencegah kepala daerah bertindak koruptif tidak bisa semata-mata digantungkan pada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Seluruh ketentuan terkait dengan daerah harus dikaji secara komprehensif untuk memastikan tidak tersisa celah yang memungkinkan kepala daerah menyelewengkan anggaran negara.

”Bukan sekadar RUU Pilkada. Itu banyak sekali. Dan tidak sekadar di undang-undang, tetapi juga peraturan pemerintah ke bawah, bahkan peraturan Menteri Dalam Negeri,” kata pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, Selasa (24/4).

Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin juga sepandangan. UU Pilkada merupakan rezim pengaturan soal pilkada, bukan rezim untuk mencegah kejahatan seperti pembunuhan atau penggelapan. ”Bahwa sebuah sistem bisa mencegah kejahatan, itu pasti. Tetapi, harus pada kamar yang tepat untuk mencegahnya. Jangan emosional kemudian kita salah terapi,” tutur Irman.

Selama periode 2004-2012 sudah 173 kepala daerah diperiksa dengan status saksi, tersangka, dan terdakwa. Sebanyak 70 persen sudah divonis berkekuatan hukum tetap dan menjadi terpidana. Sebagian kalangan menilai, ketentuan untuk mencegah kepala daerah korup bisa dimasukkan dalam RUU Pilkada yang sudah diterima DPR.

Zainal mencontohkan, yang bisa diperbaiki aturan soal pajak dan investasi daerah untuk mencegah praktik kepala daerah menginvestasikan dana daerah ke mana-mana atau di bank. Juga aturan soal dana bantuan sosial yang berpotensi dibagi-bagi sebagai dana politik. ”Artinya tidak bergantung pada UU Pilkada semata, tetapi begitu banyak aturan soal daerah,” ujar Zainal.

”Memperbaiki republik ini tidak seperti mampir di bengkel tak profesional, yang begitu dibilang ini rusaknya, lantas diganti begitu saja,” kata Irman. (DIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com