Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

24 Pembunuh Polisi Dipindah ke LP Kupang

Kompas.com - 21/04/2012, 14:19 WIB
Kornelis Kewa Ama Khayam

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 24 tersangka pembunuh Kasat Reskrim Polsek Sabu Timur Kabupaten Sabu Raijua dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Kupang.

Proses penyidikan terhadap para tersangka dialihkan dari Polres Kupang ke Polda NTT. Kini, ke 24 tersangka sedang ditahan di Polres Kupang.

"Mereka segera mungkin dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kupang. Jumlah tersangka sampai 24 orang, tidak boleh lama lama ditahan di sana. Juga segera dilakukan gelar perkara terhadap para tersangka, termasuk rekonstruksi kejadian perkara," kata Kabid Humas Polda NTT Kompol Antonia Pah di Kupang, Sabtu (21/4/2012).

Para tersangka disangka membunuh Kasat Reskrim Polsek Sabu Timur Aipda Bernadus Djawa, 21 Maret di Dusun Mapipan, Desa Raemude, Sabu Raijua saat korban bersama tiga anggota Polsek setempat hendak menangkap pencuri ternak.

Mapipa dikenal sebagai dusun pencuri, dan mereka dapat melukai atau membunuh pemilik ternak. Para tersangka terancam hukuman seumur hidup. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com