Mereka yang datang menggunakan 4 mobil itu mendapat kawalan dari petugas polisi Polres Kendal.
Ketika masuk ke kantor Pengadilan Negeri pun, mereka diperiksa satu-satu. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 dan berakhir sekitar pukul 12.30 siang.
Fery (21), warga Ngerjo Ringinarum, melakukan pembunuhan dengan cara menusuk korban Haryanto dan Suhardi sampai meninggal dunia, pada tanggal 9 September 2011 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.