Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan di Kendal, Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Kompas.com - 18/04/2012, 19:04 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Feri (22), warga Desa Ngerjo, Kecamatan Ringinarum, Kendal, Jawa Tengah, pelaku pembunuhan dua warga desa Ringinarum Kendal, divonis seumur hidup oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Didiek Budi Utomo SH, di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (18/4/2012).

Vonis itu, sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Meskipun sudah diberi hukuman seumur hidup, namun Pariyah (47), ibu korban Suhardi, belum mau menerima.

Bahkan ia sempat pingsan setelah vonis hukuman seumur hidup untuk Feri, dijatuhkan oleh majlis hakim.

Rasa tidak terima dengan keputusan hakim juga diungkapkan oleh tante Suhardi, Piatun (30) dan sahabat dekat korban, Kamdani (26).

Kalau Piatun mengeluarkan ketidakpuasannya dengan cara menangis sambil mengeluarkan kata-kata kotor, Kamdani lebih berharap agar polisi menangkap pelaku lain yang masih bebas.

"Pembunuhnya bukan hanya Feri, tapi masih ada 11 orang lagi. Kami meminta agar polisi segera menangkap mereka," pintanya.

Kamdani mengaku, apabila Polres Kendal tidak bisa menangkap 11 pelaku itu, pihaknya akan meminta tolong ke Polda atau Mabes Polri.

"Keadilan harus ditegakkan," tambahnya.

Sidang putusan hukuman pembunuhan di Pengadilan Negeri Kendal yang menghadirkan Feri sebagai terdakwa, dihadiri oleh puluhan saudara dan kerabat korban yang tinggal di Desa Ringinarum, Kendal.

Mereka yang datang menggunakan 4 mobil itu mendapat kawalan dari petugas polisi Polres Kendal.

Ketika masuk ke kantor Pengadilan Negeri pun, mereka diperiksa satu-satu. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 dan berakhir sekitar pukul 12.30 siang.

Fery (21), warga Ngerjo Ringinarum, melakukan pembunuhan dengan cara menusuk korban Haryanto dan Suhardi sampai meninggal dunia, pada tanggal 9 September 2011 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com