YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mulai bulan Juli mendatang, tepatnya setelah APBD Perubahan disetujui DPRD, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mewajibkan pemakaian bahan bakar pertamax untuk kendaraan-kendaraan dinas. Kebijakan ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat kalangan menengah atas agar mengkonsumsi bahan bakar minyak tidak bersubsidi.
Sekretaris Daerah Pemprov DI Yogyakarta Ichsanuri mengatakan, kebijakan pemakaian pertamax akan segera diusulkan ke DPRD untuk dimasukkan dalam APBD Perubahan pertengahan tahun nanti.
"Pemakaian pertamax pasti dilakukan setelah anggarannya (APBD) diubah. Saat ini kebijakan belum berlaku karena kita masih menerapkan APBD lama yang anggarannya mengatur pemakaian premium," kata dia, Kamis (5/4/2012) di Kepatihan, Yogyakarta.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD DIY Sukedi memastikan anggota dewan setuju kebijakan tersebut. Pihaknya juga siap melakukan pengawasan agar tidak ada penyelewengan terhadap kebijakan baru ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.