BATAM, KOMPAS.com — Tim penyidik kasus yang membelit Ajun Komisaris Besar Mindo Tampubolon dinilai lalai. Penilaian itu terungkap dalam pemeriksaan internal Markas Besar Polisi terhadap penanganan kasus tersebut.
Mantan ketua tim pemeriksa, Brigadir Jenderal (Pol) Jotje Mende, mengatakan, saat itu timnya memeriksa prosedur penanganan kasus yang bermula dari kematian istri Mindo, Putri Mega Umboh, tersebut. Tim menemukan kelalaian penyidik. "Ada prosedur-prosedur yang tidak segera dilakukan," ujarnya, Senin (2/4/2012) di Batam, Kepulauan Riau.
Tim mempertanyakan mengapa penyidik tidak segera mengotopsi jenazah korban. Otopsi baru dilakukan sebulan setelah kematian. Saat itu, jenazah Putri sudah dimakamkan di Lampung. "Saya ikut memantau proses penggalian kuburan dan otopsi. Seharusnya terhadap kasus pembunuhan, otopsi segera dilakukan," ujarnya.
Tim juga mempertanyakan mengapa kasus itu awalnya malah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Padahal, kasus itu wilayah kerja Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Jotje juga menegaskan, pemeriksaan tim hanya pada prosedur penanganan. Sebab, saat itu Jotje bertugas di Divisi Propam Mabes Polri sebagai Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi. "Kami tidak masuk pada materi pidana. Hanya memeriksa internal soal prosedur dan menemukan kelalaian," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.