JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah partai politik melayangkan kritik pedas pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa di sejumlah daerah untuk menolak kenaikan harga bahan bakar minyak. Namun hal tersebut dibantah oleh partai tersebut.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Internal PDIP Eriko Sotarduga, partai dalam hal ini Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri telah mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh kader di daerah agar tidak berdemo ke Jakarta. Surat itu dikeluarkan agar tidak muncul kesan demo tersebut ditunggangi oleh PDIP.
"Kita melihat ada indikasi PDIP disebut-sebut ikut menunggangi demo. Maka melalui surat ini ditegaskan hal itu tidak benar. DPP menginstruksikan kepada seluruh DPD dan DPC untuk waspada terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang akan membuat kerusuhan dan dapat merusak citra partai," kata Eriko di Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2012).
Menurut Eriko, surat instruksi Megawati Soekarnoputri per tanggal 26 Maret 2012 dikeluarkan karena mencermati situasi saat ini.
Menurutnya, memang ada surat pertama yang dikeluarkan pada 15 Maret 2012 lalu oleh partai. Namun, surat itu bukan untuk menyuruh agar kader PDIP harus turun di jalan dan melakukan aksi unjuk rasa, melainkan meminta dukungan terkait penolakan kenaikan harga BBM. Sedangkan, surat kedua yang dilayangkan ini, kata dia, sebagai petunjuk bagi kader bukan karena partai sedang ketakutan dituduh sebagai otak aksi unjuk rasa yang ramai dilakukan.
"Kalau takut tentu kita tidak turun. Jadi, surat ini melihat situasi rakyat saat ini. Harus diingat, partai juga bagian rakyat," tutur Eriko.
Adapun surat Megawati bernomor 1825/IN/DPP/III/2012, tanggal 26 Maret 2012 mengenai pelarangan aksi unjuk rasa oleh kadernya sebagai berikut:
Merdeka!!! Sehubungan dengan Surat DPP PDI Perjuangan Nomor: 1809/IN/DPP/III/2012 tanggal 15 Maret 2012 tentang instruksi, serta mencermati perkembangan situasi yang ada saat ini, maka DPP PDI Perjuangan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Menegaskan bahwa pernyataan sikap menolak kenaikan harga BBM oleh struktural partai di seluruh Indonesia disampaikan kepada DPRD/Pemerintah Daerah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing.
2. Dalam menyampaikan pernyataan sikap menolak kenaikan harga BBM dilarang menggunakan atribut partai dan tidak boleh melibatkan pihak ketiga di luar kader partai.