Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penimbunan Solar Terus Merebak

Kompas.com - 25/03/2012, 02:19 WIB

BATAM, KOMPAS - Kasus penimbunan solar terus merebak di sejumlah daerah. Diduga kuat, bahan bakar minyak bersubsidi tersebut hendak dijual ke industri saat harga BBM naik 1 April mendatang.

Hari Sabtu (24/3), Kepolisian Resor Batam, Kepulauan Riau, menangkap dua pelaku penimbunan dengan barang bukti 12.165 liter solar.

Seorang pelaku penimbunan solar juga dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, dengan menyita 400 liter solar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batam Rempang Galang (Barelang) Komisaris Yos Guntur Yudi di Batam, Sabtu, mengatakan, dua pelaku yakni DMH dan DR diduga menimbun 12.165 liter solar di kawasan Sekupang, Batam. DMH diduga sebagai pemilik, sedangkan DR adalah pengawas gudang penimbunan BBM.

Menurut Yos, barang bukti sebanyak 12.165 liter solar dipindahkan dari gudang penimbunan milik pelaku ke Polres untuk memudahkan pengawasan.

DMH dan DR menyimpan solar dalam tujuh tangki berukuran masing-masing 1.000 liter, 22 drum berkapasitas 205 liter, dan 19 jeriken berkapasitas 35 liter. Solar dibeli dari nelayan seharga Rp 6.000 per liter.

Sementara itu, di halaman Markas Polda Kepri, Sabtu, petugas memeriksa minibus bernomor polisi BP 1579 DC. Seluruh bangku di baris kedua dan ketiga mobil itu dilepas oleh pemiliknya. Sebagai pengganti, dipasang tangki setinggi 50 sentimeter dengan panjang dan lebar disesuaikan dengan bentuk ruangan dalam mobil.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Ahmad Yudi menyatakan tengah menyelidiki mobil itu. Mobil itu disita tanpa pengemudi di kawasan Tembesi, Batam, Jumat sore. Polisi membawa mobil itu ke Mapolda Kepri karena sopir tak kunjung datang.

Tentang kasus di Surabaya, Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Anom Wibowo mengatakan, pelaku yang ditangkap pada pekan lalu sedang disidik. Solar dan dua drum sudah disita sebagai barang bukti.

Di Pontianak, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar menyatakan, petugas telah menetapkan beberapa tersangka penyalahgunaan solar pasca-penangkapan satu truk tangki bermuatan 8 ton solar, Selasa lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com