SEMARANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (21/3/2012) menvonis tidak bersalah mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono dari tuntutan kasus korupsi anggaran APBD Sragen, Jawa Tengah.
Putusan bebas terrhadap Untung Wiyono dibacakan majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini. Untung dinilai tidak memerintahkan pencairan dana deposito di kedua bank perkreditan rakyat, melainkan dilakukan oleh pejabat-pejabatnya semasa Untung Wiyono sebagai bupati 2001-2011.
Keputusan bebas itu langsung disambut hiruk pikuk masa pendukung Untung. Mereka menilai majelis telah berlaku adil dengan membebaskan Untung Wiyono, bupati yang telah mengangkat citra kabupaten Sragen selama 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.