Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Apresiasi Mahkamah Agung

Kompas.com - 20/03/2012, 11:45 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial sangat mengapreasiasi putusan Mahkamah Agung yang menghukum Bupati Lampung Timur nonaktif Satono dengan pidana penjara 15 tahun. Putusan hakim yang berat dinilai bakal menimbulkan efek jera.

Ketua KY Eman Suparman, Selasa (20/3/2012) mengungkapkan, putusan hakim itu selain harus adil, memberikan kepastian hukum, dan membawa kemanfaatan, juga harus memberi jaminan rasa aman bagi sebanyak-banyaknya anggota masyarakat,

Menurut dia, sikap hakim yang berani dalam menjatuhkan putusan berat dan berani menolak suap dari pihak berperkara merupakan cermin hakim yang bisa diharapkan dalam penegakan hukum dan keadilan yang bermartabat.

Dengan demikian, hukum tidak memberi kesan hanya tajam pada kaum yang lemah tetapi tumpul pada pihak yang kuat, baik secara politis maupun sosial ekonomis.

"Sudah saatnya para hakim di seluruh Indonesia menggunakan hati nuraninya dalam memutus. Hakim yang wakil Tuhan di muka bumi itu harus menunjukkan bahwa mereka itu memiliki 3 tiga kecerdasan, yaitu cerdas intelektual, cerdas spiritual, dan cerdas emosional tatkala memeriksa dan memutus perkara," pungkas Eman.

Kemarin, MA menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Satono. Satono juga diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 10,58 miliar dalam waktu satu bulan. Apabila tidak dibayar, maka harta benda yang bersangkutan disita kemudian dilelang. Apabila nilainya tak mencukupi nilai uang pengganti, maka Satono harus mengganti dengan pidana kurungan selama tiga tahun.

Sebelumnya, MA juga membatalkan sejumlah putusan bebas seperti putusan bebas Agusrin M Nadjamudin (Gubernur Lampung nonaktif), Mochtar Mohammad (Walikota Bekasi nonaktif), Eep Hidayat (Bupati Subang nonaktif).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com