Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MA terhadap Satono Harus Jadi Referensi

Kompas.com - 19/03/2012, 17:25 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Vonis 15 tahun penjara dari Mahkamah Agung terhadap Bupati Lampung Timur non-aktif Satono dinilai bisa memberikan efek jera bagi pelaku korupsi atau penyelewengan APBD di daerah. Vonis itu bisa menjadi referensi atau yurisprudensi bagi kasus semacam.

"Putusan itu tentu saja menggembirakan di tengah karut marutnya penegakan hukum kita. Kasus ini sudah berlangsung cukup lama, di mana sebelumnya Satono selalu lolos dari jeratan hukum. Putusan itu sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan dan dialami oleh masyarakat," tutur Oki Hajiansyah Wahab, pegiat kajian hukum dari Universitas Lampung, Senin (19/3/2012), menanggapi vonis MA atas Satono.

Menurut dia, sudah saatnya hakim-hakim di Tanah Air lebih menitikberatkan pada kerugian yang dialami masyarakat akibat suatu perbuatan pejabat daerahnya. "Semestinya, hakim menjadikan putusan kasus ini sebagai referensi (yurisprudensi) jika memang ingin membuat jera para koruptor," tutur mahasiswa program doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro Semarang ini.

Satono divonis oleh MA dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara atas dugaan penyelewengan dana APBD senilai Rp 119 miliar.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum  mendakwa Satono telah menempatkan dana APBD tersebut ke BPR Tripanca Sediana demi mendapatkan bunga belasan miliar rupiah. Ia juga diduga menerima gratifikasi dari pemilik BPR Tripanca Sediana, yaitu Sugiharto Wiharja alias Alay.

Uang ratusan miliar dana APBD itu kemudian lenyap setelah BPR Tripanca dinyatakan pailit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com