Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Malang Kekurangan Guru SD

Kompas.com - 16/03/2012, 08:28 WIB
Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Kota Malang yang dijuluki Kota Pendidikan di Jawa Timur, ternyata mengalami kekurangan guru untuk sekolah dasar (SD) pada 2012. Kekurangannya mencapai 285 guru.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Fungsional Dispendik Kota Malang Supriyadi, Jumat (16/3/2012). Dikatakannya, setelah mengetahui ada kekurangan guru untuk SD, Dispendik Kota Malang sudah mengajukan permohonan tambahan guru PNS kepada BKD Kota Malang. "Nanti dapat berapa tergantung BKD. Karena harus melihat keuangan daerah," ujarnya.

Namun, jelas Supriyadi, Dispendik Kota Malang tengah melakukan penataan dan pemerataan guru pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan SKB Lima Menteri nomor 5/2011. Kesimpulan sementara, katanya, Dispendik menemukan kelebihan guru untuk mata pelajaran PKn dan IPS di jenjang SMP. "Jumlah (guru) PKn yang lebih itu mencapai 19 orang. Sedangkan guru IPS yang lebih mencapai 17 orang," ujarnya.

Patokan dalam penataan guru PNS di tingkat SMP/SMA dan SMK adalah kewajiban guru mengajar selama 24 jam per minggu per mata pelajaran di sebuah lembaga pendidikan. "Misalnya guru pelajaran PKn di sekolah A dalam seminggu ada 50 jam. Bila dibagi 24 jam, maka cukup dilakukan oleh dua guru PKn saja. Bila tiga guru, berarti kelebihan satu guru saja," katanya.

Kelebihan guru PKn itu katanya, bukan berarti mereka akan dipindahkan ke luat kota. Namun yang dinilai lebih itu akan dioptimalkan. "Caranya dengan menyekolahkan atau mendorong agar guru itu menempuh Pendidikan Kewenangan Tambahan (PKT). "Pendidikan PKT itu hanya ada di Universitas Negeri Malang dan Unesa untuk di Jawa Timur," katanya.

Dengan PKT itu, guru yang bersangkutan mempunyai kewenangan lain untuk mengajar mata pelajaran non-PKn. Sehingga para guru tersebut bisa memenuhi kewajibannya mengajar minimum 24 jam perminggu. "Melanjutkan pendidikannya bagus guru itu, ada yang biaya sendiri, ada yang diberi beasiswa," kata Supriyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com