"Jadi, para pemilik hotel, rumah sakit dan industri harus tetap komit dan mematuhi ketentuan Undang-Undang Lingkungan Hidup.Negara kita adalah negara hukum," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.
Ketika ditanya perusahaan yang tidak memiliki IPAL itu, Pedastaren mengatakan, dapat dikenakan sanksi pidana dan membayar denda senilai Rp 2,3 miliar.
"Perusaahan yang tidak mau membangun IPAL, tidak perlu lagi ditolerir.Ini jelas telah melecehkan pemerintah dan melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup," kata Pedastaren.
Sementara itu, jumlah perusahaan di Medan yang tidak memiliki IPAL, tercatat 118 perusahaan (industri, rumah sakit dan perhotelan). Dari 84 perusahaan yang bergerak di bidang industri, 26 diantaranya tidak mempunyai IPAL.
Kemudian, 82 rumah sakit yang terdaftar di BLH, 46 rumah sakit tidak miliki IPaL.Dan 71 hotel yang terdaftar, 46 hotel tidak memiliki pengolahan air limbah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.