Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Tak Miliki IPAL, Diusulkan Untuk Ditutup

Kompas.com - 12/03/2012, 05:41 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Pakar hukum Universitas Sumatera Utara Dr Pedastaren Tarigan mengatakan perusahaan yang bergerak di bidang industri, rumah sakit dan perhotelan di Medan yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah diusulkan saja untuk ditutup.

"Perusahaan-perusahaan yang dinilai membandel dan melanggar ketentuan hukum itu, tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Pedastaren di Medan, Minggu (11/3/2012).

Pemerintah, Balai Lingkungan Hidup (BLH) dan aparat penegak hukum, menurut dia, harus bersikap tegas terhadap perusahaan yang benar-benar terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum itu tetap dilakukan proses dan berkas perkaranya diajukan saja ke pengadilan," kata Staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Pedastaren mengatakan, bila kasus pencemaran lingkungan itu, tidak diberikan sanksi hukum yang tegas, maka para pelangar-pelanggar hukum lainnya akan terus bertambah banyak.

Bahkan, jelasnya, fenomena pelanggaran hukum terhadap lingkungan hidup ini, tidak akan pernah selesai, hal ini juga akan menjadi "beban" dan tanggung jawab para aparat hukum.

Oleh karena itu, setiap perusahaan dan pemiliknya harus diganjar hukuman,sehingga mereka dapat mematuhi ketentuan hukum yang digariskan oleh pemerintah.

"Tidak perlu perusahaan yang melanggar hukum itu, dibiarkan begitu saja, dan banyak kasus perkaranya tidak sampai ke ’meja hijau" pengadilan.Ini perlu menjadi perhatan serius bagi penegak hukum," ucap dia.

Lebih jauh dia mengatakan, penegak hukum harus lebih tegas untuk menindak perusahaan yang tidak peduli atau "menyepelekan" pembuatan IPAL tersebut.

Padahal, menurut Pedastaren, pembuatan atau pendirian IPAL itu, merupakan persyaratan sebelum mendirikan industri, rumah sakit dan perhotelan.

"Jadi, para pemilik hotel, rumah sakit dan industri harus tetap komit dan mematuhi ketentuan Undang-Undang Lingkungan Hidup.Negara kita adalah negara hukum," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.

Ketika ditanya perusahaan yang tidak memiliki IPAL itu, Pedastaren mengatakan, dapat dikenakan sanksi pidana dan membayar denda senilai Rp 2,3 miliar.

"Perusaahan yang tidak mau membangun IPAL, tidak perlu lagi ditolerir.Ini jelas telah melecehkan pemerintah dan melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup," kata Pedastaren.

Sementara itu, jumlah perusahaan di Medan yang tidak memiliki IPAL, tercatat 118 perusahaan (industri, rumah sakit dan perhotelan). Dari 84 perusahaan yang bergerak di bidang industri, 26 diantaranya tidak mempunyai IPAL.

Kemudian, 82 rumah sakit yang terdaftar di BLH, 46 rumah sakit tidak miliki IPaL.Dan 71 hotel yang terdaftar, 46 hotel tidak memiliki pengolahan air limbah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com