Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artis Alba Fuad Tidak Akan Bersaksi

Kompas.com - 08/03/2012, 13:37 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan kasus John Kei telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Namun, saksi fakta Alba Fuad tidak dapat dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/3/2012).

Atas dasar itu, tim kuasa hukum John Kei sebagai pemohon meminta pihak termohon, Polda Metro Jaya untuk menghadirkan Alba Fuad dalam sidang besok.

"Kami minta termohon untuk hadirkan saksi fakta Alba Fuad. Walaupun sudah ada surat (keterangan) dari Alba Fuad, kami mohon dia tetap dihadirkan," kata Tofik Y Chandra, anggota tim kuasa hukum John Kei.

Dia menjelaskan, untuk mengetahui kebenaran fakta material, keterangan saksi fakta sangat dibutuhkan. Pasalnya, Alba Fuad ada bersama John Kei saat dia ditangkap petugas Polda Metro Jaya di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Selatan pada tanggal 17 Februari 2012.

"Alba Fuad adalah satu-satunya orang yang bisa menerangkan ada tidaknya surat penangkapan saat pemohon ditangkap," kata Tofik Chandra.

Alba sendiri saat ini masih berada dalam pengamanan Polda Metro Jaya. Sebab itu, sebagai pihak yang mengajukan saksi, pihak pemohon meminta bantuan hakim untuk meminta kesediaan termohon menghadirkan saksi fakta.

"Bagaimana termohon, apakah (saksi) akan diajukan," kata majelis hakim tunggal Kusno.

Termohon melalui AKBP Aminullah menjelaskan, saksi fakta telah memberikan keterangan dalam BAP yang telah dilampirkan sebagai bukti di persidangan. Karena itu, pihak Polda menilai keterangan tersebut sudah bisa dijadikan pertimbangan hakim dan tidak dibutuhkan lagi kehadiran saksi di pengadilan.

"Alasan lain, demi keselamatan saksi," kata AKBP Aminullah.

Dengan demikian, dua orang yang menjadi saksi fakta dalam permohonan praperadilan di persidangan ini dipastikan tidak bisa dihadirkan di persidangan. Sebelumnya, pihak Polda juga sudah menolak menghadirkan saksi pemohon John Kei dengan alasan sakit dan keamanan.

Sidang praperadilan ini diajukan pemohon, pihak John Kei, yang mempersoalkan sah tidaknya penangkapan, penyitaan, dan penahanan John Kei oleh Polda Metro Jaya. Menurut pemohon, penangkapan dan penyitaan tidak sesuai prosedur hukum karena tidak disertai surat izin.

Namun, hal itu dibantah termohon. Pihak Polda beralasan, surat penangkapan telah ditunjukkan saat penangkapan terjadi. Namun pemohon menolak menandatangani surat. Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi dari pihak pemohon. Sementara itu, putusan sidang dijadwalkan akan dibacakan pada Senin (12/3/2012).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com