Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijenguk Istri dan Anaknya, Napi Kabur

Kompas.com - 05/03/2012, 20:42 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Baru 12 hari menjalani masa asimilasi, narapidana Makmun (46), warga Desa Bringin, Kecamatan Labang, Bangkalan, Jawa Timur, kabur dari lokasi kompleks asimilasi Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastika) Kelas II A, Pamekasan, Jawa Timur. Makmun diketahui kabur pada Minggu (4/3/2012) kemarin saat istrinya, Fauziyah, bersama kedua anaknya datang membesuk ke lokasi asimilasi di belakang Lapastika.

Makmun kabur dari jendela kamar tidurnya. Kamar itu terkunci dari luar. Di tempat asimilasi tersebut, ada tiga rekan Makmun yang boleh tidur di luar lapas dan boleh keluar masuk kapan saja. Delapan orang lain juga mendapat asimilasi, tetapi pada siang hari saja. Akibat kejadian ini, semua proses asimiliasi bagi tahanan dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Kasi Kegiatan Kerja Lapastika Kelas II A Pamekasan M Slamet, Senin (5/3/2012) mengatakan, petugas lapas langsung mencari Makmun di sejumlah titik, termasuk di tempat tinggal rekan-rekannya di Kecamatan Waru, Pamekasan. "Kita kerahkan juga petugas ke Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya) karena yang bersangkutan diduga akan lari ke Kalimantan dan Sulawesi. Tapi ternyata tidak ketemu," kata Slamet.

Makmun sebetulnya akan bebas pada Agustus 2012. Ia sudah menjalani lebih dari separuh masa hukumannya dalam kasus pembunuhan salah satu tokoh masyarakat di Bangkalan. Saat kejadian itu, Makmun berhasil kabur. Delapan tahun kemudian, Makmun tertangkap di Kalimantan, lalu disidang dan divonis 8 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Bangkalan. Makmun kemudian dilempar dari Rumah Tahanan Bangkalan ke Lapas Pamekasan.

Menurut Slamet, jika Makmun tertangkap kembali, maka proses asimilasinya langsung dicabut dan menjalami masa tahanan seperti biasanya sambil mengganti masa kaburnya. "Kalau dia kaburnya satu bulan, maka tahanannya bertambah satu bulan. Itupun kalau dia tidak melakukan tindakan kriminal lagi," ujar Slamet. Selain itu, hak Makmun untuk mendapatkan remisi juga gugur atas tindakannya melarikan diri dari tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com