Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD: Harus Adil Dalam Mengusut Kasus Orang Utan

Kompas.com - 05/03/2012, 04:25 WIB

SANGATTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur, H.Syahril mendesak aparat kepolisian agar berlaku adil didalam mengusut kasus pembataian orang utan Kalimantan (pongo pygmaeus morio) yang terjadi di perusahaan PT Prima Cipta Selaras di kecamatan Muara Ancalong.

Menurut H.Syahril yang juga ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kutai Timur periode 2009-2014 ini, polisi hanya menahan dua tersangka yakni Tulil (56) tahun dan Tajar (60 tahun, sedangakan karyawan PT.PCS tidak ditahan alias bebas.

"Ini tidak adil, karena pembataian orang utan bukan hanya kesalahan dua tersangka, sebab, salah satu karyawan/mandor yang ikut memantu menyiapkan peralatan untuk menguburkan orang utan, namun justru dia dibebaskan," kata Syahril saat menghubungi ANTARA, minggu, (4/3/2012).

H.Syahril mengatakan, polisi harus mengusut lagi tersangka lain dari pihak perusahaan, karena ada karyawan yang ikut menyiapkan peralatan sebelum orang utan di kubur.

Bahkan kata H.Syahril, pihak keluarga Tajar dan Tulil kecewa karena suaminya dijadikan tumbal oleh pihak perusahaan dalam kasus tersebut, padahal mereka hanya sebagai pekerja penjaga kebun dengan dibayar murah Rp 48.000/bulan.

Keluarga mereka meminta polisi selidiki,karena beberapa hari setelah mengubur orang utantiga orang Pak Tajar, pak Tulil dan pak Rahman dipanggil menghadap ke Camp 34 PT Prima Cipta Selaras, yang merupakan anak perusahaan PT Sawit Sukses Sejaktera (SSS) untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak akan melibatkan perusahaan terkait pembunuhan orang utan tersebut.

"Mereka dipanggil menandatatangani surat pernyataan yang isinya tidak akan melibatkan perusahaan dalam kasus pembataian orang utan. Tetapi salinan surat pernyataan yang sudah ditanda tangani tidak diberikan dengan alasan tidak jelas. Inilah yang polisi harus ungkap," kata H.Syahril.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak 16 desember 2011 polisi menahantersangka dalam kasus pembantantaian di Muara Ancalong terjadi pada 26 Mei 2011. Mereka Tajar (60), karyawan PT PCS, Tulil (56) mandor PT. PCS dan Rahman alias Pak Man (57) karyawan PT. PCS.

Sedangkan (Asisten Divisi I PT PCS Sri Winarto) yang memerintahkan agar jasad orangutan itu dikubur tidak ditahan. Tersangka lainya Bejo, Ijul dan Ijum hingga saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com