"Apapun modusnya, setiap tindak kejahatan pasti meninggalkan jejak. Dan dari aksi tersangka ini, ditemukan jejak berupa foto/CCTV, dan komunikasi yang dilakukan tersangka kepada salah satu karyawan toko," katanya.
Dengan perbuatan kedua tersangka, polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Jika nanti tersangka terbukti bersalah, maka tersangka bisa diberi hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegas Kapolresta.
Kapolresta mengimbau, kepada para pemilik toko emas dan toko barang lainnya yang ada di Kota Malang, agar lebih memperkuat penjagaan atau pengamanan di sekitar toko. "Agar kejadian yang sama tidak terulang lagi," katanya.
Diwartakan sebelumnya, pelaku berhasil mencuri emas batangan seharga 3,1 miliar itu pada Senin (20/2/2012) siang.
Dalam aksinya, pelaku sempat mengelabui penjaga toko dengan menimbang berat emas lalu dimasukan ke dalam tas dan dibawa kabur keluar kawasan Matos, dengan diboceng temannya menggunakan sepeda motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.