Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Tahun Belajar Ilmu Hipnotis Untuk Curi Emas 6 Kg

Kompas.com - 28/02/2012, 21:53 WIB
Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Selama 15 tahun lamanya, Faisol (25), warga Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur belajar ilmu hipnotis, akhirnya harus mendekam diterali besi.

Sayang, ilmu hipnotis yang dipelajari digunakan untuk mencuri emas batangan sebanyak 6 kilogram, di sebuah toko emas Bulan Purnama, yang berlokasi di Malang Town Square (Matos), Kota Malang.

Dari pengakuan pelaku, saat gelar kasus di Mapolresta Malang, Selasa, ia berhasil mengelabuhi salah satu karyawan toko emas Bulan Purnama itu karena menggunakan ilmu hopnotis yang ia pelajari selama 15 tahun.

"Saya belajar ilmu itu dari seorang teman di Madura. setelah selesai belajar, langsung dipakai untuk mencuri emas itu. Karena kalau saya lihat, yang paling mudah mencuri emas yang berpura-pura jadi pembeli," kata Faisol.

Emas batangan hasil curian tersebut, oleh Faisol akan dijual untuk membiayai orang tuanya yang sedang sakit berada di Madura. "Selain itu, untuk kebutuhan hidup, beli mobil dan kebutuhan lainnya," katanya.

Sementara itu, menurut keterangan Kapolresta Malang, AKBP Teddy Menahasa Putra, pelaku berhasil dibekuk di Kota Malang, setelah dibuntuti dari Semarang.

"Setelah mencuri, pelaku kabur ke Sidoarjo untuk jual emas batangan hasil curiannya sebanyak satu batang," kata Teddy Menahasa Putra, Selasa (28/2/2012).

Sisanya katanya, oleh Faisol, disimpan di rumahnya di Madura. Setelah berhasil menjual emas satu batang, Faisol langsung berangkat ke Jakarta untuk membeli mobil merek Honda Oddecy seharga Rp 325 juta.

"Saat dari Jakarta, hendak akan ke Malang, pelaku sudah dibuntututi polisi mulai dari Semarang hingga Kota Malang. Pelaku berhasil di tangkap di depan Rumah Sakit Islam (RSI) Kota Malang, pada Jumat (24/2/2012) dini hari," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Malang, aksi pelaku ternyata tidak sendirian. Pelaku bersama temannya seorang temannya Jackky alias Jhanson (23), warga Kota Malang, yang mengaku memiliki tempat tinggal tidak tetap (T4).

"Apapun modusnya, setiap tindak kejahatan pasti meninggalkan jejak. Dan dari aksi tersangka ini, ditemukan jejak berupa foto/CCTV, dan komunikasi yang dilakukan tersangka kepada salah satu karyawan toko," katanya.

Dengan perbuatan kedua tersangka, polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Jika nanti tersangka terbukti bersalah, maka tersangka bisa diberi hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegas Kapolresta.

Kapolresta mengimbau, kepada para pemilik toko emas dan toko barang lainnya yang ada di Kota Malang, agar lebih memperkuat penjagaan atau pengamanan di sekitar toko. "Agar kejadian yang sama tidak terulang lagi," katanya.

Diwartakan sebelumnya, pelaku berhasil mencuri emas batangan seharga 3,1 miliar itu pada Senin (20/2/2012) siang.

Dalam aksinya, pelaku sempat mengelabui penjaga toko dengan menimbang berat emas lalu dimasukan ke dalam tas dan dibawa kabur keluar kawasan Matos, dengan diboceng temannya menggunakan sepeda motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com