Jakarta, Kompas -
Penasihat hukum M Nazaruddin, Abdul Fakhridz, datang ke Sentra Pelayanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/2). Angelina dilaporkan melanggar Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ”Saya sebagai kuasa hukum bertindak atas nama Muhammad Nazaruddin sebagai pelapor, mengadukan Angelina ke Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Menurut dia, Angelina dalam sidang melakukan kebohongan karena mengaku tidak pernah mengenal pembicaraan melalui Blackberry Messenger (BBM) dengan Mindo Rosalina Manulang.
”Saat itu, kan, Angie (Angelina) mengaku tahun 2009 belum punya handphone Blackberry. Dia baru punya tahun 2010. Padahal, klien kami punya bukti. Pada tahun 2009 itu, dia sudah pegang Blackberry. Mana bisa mengelak lagi,” kata Fakhridz.
Surat pengaduan itu bernomor TBL/603/II/2012/PMJ/ Ditreskrimum. Dalam laporannya, Fakhridz juga menyertakan barang bukti berupa foto dan transkrip pembicaraan di BBM. Saksi pelapor adalah Mindo, Yulianis, dan Oktarina Furi.
Sementara itu, kemarin, Komisi Pengawas Partai Demokrat menyatakan, pertemuan dengan kader Partai Demokrat dari Sulawesi Utara, Diana Maringka, masih pengumpulan data. Komisi itu tidak mau terburu-buru mengambil kesimpulan.
”Kami baru di tahap mengumpulkan data dan perlu waktu untuk verifikasi. Kami tidak mau terburu-buru atau gegabah mengambil kesimpulan,” kata Ketua Komisi Pengawas TB Silalahi, Selasa, melalui layanan pesan singkat (SMS).
Diana Maringka mengungkapkan menerima uang saat pemilihan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Hal itu diindikasikan sebagai bentuk politik uang. Menurut Silalahi, Komisi Pengawas menghargai orang-orang yang beritikad baik melaporkan dugaan praktik pelanggaran etika. ”Mereka pun senang karena ada lembaga yang menampung pengaduan,” jelasnya.