Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2012, 07:02 WIB

KOMPAS.com - Nyaris tiada hari tanpa berita kecelakaan bus. Itulah realitas di republik ini beberapa hari belakangan. Angkutan bus pun seolah-olah mesin pembunuh nomor satu.

Seperti biasanya, penduduk negeri ramai-ramai mengecam. Mendesak penutupan perusahaan otobus, meski kerap lupa: naik apa ketika bus-bus tidak beroperasi? Mau naik sepeda motor? Memangnya lebih aman bepergian dengan sepeda motor?

Kementerian Perhubungan sebenarnya tidak tinggal diam. Melalui surat Nomor AJ.004/1/2/DJPD/2012, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan peringatan kepada para pemimpin perusahaan angkutan antarkota antarprovinsi untuk memenuhi kewajibannya.

Namun disayangkan, banyak rekomendasi dalam surat tersebut tidak membuat problematika di angkutan umum menjadi terang benderang. Berbagai pertanyaan malah bermunculan. Lantas kita makin meragu, kapankah kisruh dan maut di jalan raya berakhir?

Ambil contoh, pemerintah meminta perusahaan angkutan umum mematuhi waktu kerja sopir. Namun, malah dipertanyakan, siapa dan bagaimana pengawasannya? Salah siapa kalau jalan dari Jakarta menuju Cirebon makin macet sehingga kerja sopir yang dulu empat jam menjadi enam jam?

Terhadap permintaan supaya ada peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi minimal setahun sekali, juga muncul pertanyaan, adakah manual keterampilan pengemudi? Sudahkah dibuat pemerintah? Di mana bisa dibeli manualnya?

Kita belum bicara aksi dan langkah nyata. Baru sepucuk surat dari Ditjen Perhubungan Darat pun telah memunculkan pro dan kontra. Sungguh memprihatinkan, juga berbahaya, ketika pemerintah dan pengusaha transportasi belum satu suara.

Lebih miris lagi ketika mengetahui kerugian akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp 217 triliun. Mengapa besar? Hal itu terjadi karena 67 persen korban kecelakaan berada dalam usia produktif. Jadi, ada pemiskinan di balik setiap kecelakaan.

Namun, tunggu dulu, jangan buru-buru menuding bus sebagai mesin pembunuh sekaligus penyebab kemiskinan. Data Kepolisian Negara Republik Indonesia (2010) menyebutkan, kecelakaan oleh angkutan umum hanya 3 persen dari seluruh kecelakaan di jalan raya. Hanya 3 persen!

Data kepolisian (tahun 2010) memberi potret lebih jelas. Ternyata, dari 105.913 kecelakaan, sebanyak 69 persen kecelakaan melibatkan sepeda motor. Dari profil pelaku lalu lintas, sebanyak 38 persen mengantongi surat izin mengemudi C (sepeda motor) dan 41 persen bahkan tidak memiliki SIM.

Dengan data itu, ingin disampaikan, apabila negeri ini berhasrat menurunkan angka kematian hingga 30.000 orang per tahun di jalan raya, harus ada hal-hal fundamental yang ditempuh.

Cukupkah dengan terus menekan pengusaha bus? Membidik perilaku sopir bus? Tidak. Itu karena kecelakaan bus hanyalah fenomena puncak gunung es dari seluruh kecelakaan. Wajah jalan raya kita merupakan potret tidak berjalannya seluruh sistem di republik ini. Negara seolah tidak hadir di jalan raya.

Nah, bagaimana menghindari malaikat maut di jalan kita? Kiranya dapat dimulai dengan konsisten menjalankan semua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu, menyempurnakan aturan-aturan pelaksanaannya.

Satu contoh, apabila lisensi pilot saja dapat dibekukan atau dicabut permanen, mengapa SIM tidak ditahan sementara, bahkan dicabut juga? Kita tidak pernah mendengarnya, bukan?

Padahal, ada Pasal 89 UU Lalu Lintas yang menyebutkan bahwa kepolisian berwenang memberi tanda pelanggaran (Ayat 1) dan menahan sementara atau mencabut SIM. (HARYO DAMARDONO)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com