Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2012, 07:02 WIB

Dengan data itu, ingin disampaikan, apabila negeri ini berhasrat menurunkan angka kematian hingga 30.000 orang per tahun di jalan raya, harus ada hal-hal fundamental yang ditempuh.

Cukupkah dengan terus menekan pengusaha bus? Membidik perilaku sopir bus? Tidak. Itu karena kecelakaan bus hanyalah fenomena puncak gunung es dari seluruh kecelakaan. Wajah jalan raya kita merupakan potret tidak berjalannya seluruh sistem di republik ini. Negara seolah tidak hadir di jalan raya.

Nah, bagaimana menghindari malaikat maut di jalan kita? Kiranya dapat dimulai dengan konsisten menjalankan semua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu, menyempurnakan aturan-aturan pelaksanaannya.

Satu contoh, apabila lisensi pilot saja dapat dibekukan atau dicabut permanen, mengapa SIM tidak ditahan sementara, bahkan dicabut juga? Kita tidak pernah mendengarnya, bukan?

Padahal, ada Pasal 89 UU Lalu Lintas yang menyebutkan bahwa kepolisian berwenang memberi tanda pelanggaran (Ayat 1) dan menahan sementara atau mencabut SIM. (HARYO DAMARDONO)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com