"Di daerah tempat penyu makan juga banyak yang dibom atau rusak karena terkena baling-baling kapal yang lalu lalang mengangkut turis," ucap Andar.
Selain di Pulau Derawan, penyu hijau biasanya juga bertelur dan beristirahat di Pulau Sangalaki, Bilang-Bilangan, dan Maratua. Selain penyu hijau, ada juga penyu sisik (Erethmochelys fimbriata) yang bertelur di Kepulauan Derawan. Namun, sejak 2005 keberadaannya makin sulit ditemui.
Bupati Berau, Makmur, mengatakan, pemerintah kabupaten sedang menyusun rencana tata ruang Berau, yang di dalamnya mengatur zonasi untuk konservasi di Kepulauan Derawan, termasuk untuk menjaga penyu dan terumbu karang dari aktivitas manusia.
Makmur menambahkan, Pemkab Berau telah lama melarang penjualan telur penyu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 660/2346-UM/XII/2001 yang isinya berupa larangan mengeksploitasi dan memanfaatkan telur penyu. Namun belum ada aturan yang melarang pemanfaatan penyu yang dijadikan cenderamata.
Seperti diketahui, penyu hijau merupakan hewan terancam punah dan dilindungi oleh pemerintah melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam (CITES) dan penyu masuk dalam status Appendix 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.