Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina dan Koster Dicegah Selama Setahun

Kompas.com - 03/02/2012, 14:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Status cegah terhadap anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster berlaku selama satu tahun ke depan. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (3/2/2012).

Status cegah ke luar negeri terhadap Angelina dan Koster itu diterbitkan Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Surat yang ditandatangani Ketua KPK, Abraham Samad, tertanggal 3 Februari, meminta dilakukan pencegahan ke luar negegri selama satu tahun kepada Angelina Sondakh dan Wayan Koster," ujar Denny.

Nama Angelina dan Koster disebut dalam kasus dugaan suap wisma atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Lebih dari dua saksi di persidangan Nazar mengungkapkan adanya aliran dana Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar ke Angelina dan Koster untuk menggiring proyek wisma atlet SEA Games 2011.

KPK kini mengembangkan kasus ini ke arah pengadaan proyek wisma atlet. Setidaknya, proses pengadaan proyek ini melibatkan DPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com