Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina-Wayan Koster Resmi Dicegah ke Luar Negeri

Kompas.com - 03/02/2012, 13:44 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan status cegah bepergian ke luar negeri terhadap dua anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh dan Wayan Koster. Keduanya dicegah ke luar negeri terhitung sejak hari ini, Jumat (3/2/2012). Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (3/2/2012).

"Saya langsung memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk melaksanakannya efektif mulai hari ini," kata Denny.

Keputusan cegah ke luar negeri untuk Angelina dan Koster ini diterbitkan Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK melalui ketuanya, Abraham Samad, telah resmi mengajukan permintaan cekal kepada AS (Angelina Sondakh) dan WK (Wayan Koster)," ujar Denny.

Nama Angelina dan Koster disebut dalam kasus dugaan suap wisma atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Lebih dari dua saksi di persidangan Nazar mengungkapkan adanya aliran dana Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar ke Angelina dan Koster untuk menggiring proyek wisma atlet SEA Games 2011. KPK kini mengembangkan kasus ini ke arah pengadaan proyek wisma atlet. Setidaknya, proses pengadaan proyek ini melibatkan DPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com