Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi menegaskan, kerugian dunia usaha yang disebabkan oleh sekelompok buruh akibat kebijakan populis pemerintah daerah, seperti di Bekasi, bukan hanya materiil.
”Nilai persis kerugiannya bisa ratusan miliar (rupiah). Salah satu perusahaan asing saja menyebutkan
Dewan Pimpinan Pusat Apindo secara tegas menyatakan belum mencabut gugatan terhadap SK Gubernur tentang UMK di PTUN Bandung.
Yang mencemaskan, menurut Sofjan, sampai sekarang ancaman melalui pesan layanan singkat (SMS) dan berbagai selebaran masih beredar di kalangan pengusaha. Mereka meminta perusahaan mendukung pencabutan gugatan Apindo ke PTUN Bandung.
”Sekali lagi, kepastian hukum yang sangat lemah menyebabkan iklim investasi di Indonesia mencemaskan,” kata Sofjan.
Dalam proses ini, Dewan Pimpinan Nasional Apindo untuk sementara menonaktifkan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Apindo yang daerahnya bersitegang dengan kelompok buruh.
Iklim investasi ini juga membuat beberapa pengusaha ataupun duta besar mulai mempertanyakan iklim investasi di Indonesia. ”Bisa jadi, kekisruhan ini juga terjadi di daerah lain,” ujar Sofjan.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) juga mempertanyakan keputusan sepihak Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang mengubah kenaikan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) untuk sektor tekstil dan garmen dari 5 persen menjadi 7 persen.
Ketua Dewan Pengupahan Dedet Sukendar menjelaskan, perubahan itu dibuat karena situasi sangat tegang. Buruh berunjuk rasa dan menyisir setiap pabrik dan meminta kenaikan UMSP 15 persen.
(COK/OSA/ARN)