Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Kapuas Raya Diberi Waktu Seminggu

Kompas.com - 19/01/2012, 18:18 WIB
Adi Sucipto

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com — Buruh pabrik pengolahan kayu PT Kapuas Raya di Jalan Mayjen Sungkono,  Gresik, Jawa Timur, memberi waktu seminggu kepada pihak manajemen terkait kejelasan status dua rekan mereka yang sudah di-PHK.

Unjuk rasa para buruh dilakukan di depan pabrik dan di depan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik untuk menuntut kejelasan status kedua rekan mereka, Sukardi dan Sukirman.

Pabrik tersebut selama ini menerapkan sistem kerja borongan. Menurut Ketua Serikat Pekerja Kayu dan Hasil Kehutanan Indonesia (Kahutindo) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Subari, hasil pertemuan selama ini termasuk dengan Dinas Tenaga Kerja tidak membuahkan hasil.

Kalangan buruh berharap paling tidak pekan depan sudah mendapatkan jawaban terkait status Sukardi dan Sukirman yang dikenai PHK maupun soal status mereka. ”Kami menilai perusahaan tidak melaksanakan Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003,” kata Subari.

Bagian Administrasi Umum PT Kapuas Raya, Aisah, yang menemui perwakilan buruh, menyatakan, akan menyampaikan tuntutan buruh ke atasan. Selambat-lambatnya buruh akan mendapatkan tembusan 2-3 hari.

Versi perusahaan, Sukardi, di bagian produksi, sering membuat masalah dan memprovokasi buruh lain agar tidak bekerja di PT Kapuas Raya. Sementara Sukirman, di bagian sampah pabrik, telah mengajukan surat pengunduran diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com