Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil TGPF Mesuji Dinilai Mengecewakan

Kompas.com - 19/01/2012, 03:10 WIB

Jakarta, Kompas - Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-hak Rakyat Indonesia menyatakan, rekomendasi dan hasil Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Mesuji tidak menyentuh persoalan. Konflik lahan serupa berpotensi terjadi di seluruh Indonesia jika akar persoalan tak diatasi.

Henry Saragih, juru bicara Sekber, Rabu (18/1), di Jakarta, mengatakan, hasil penelusuran Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mesuji sangat dangkal. ”Seluruh rekomendasi tak menyentuh soal tanah dan pelanggaran perusahaan dalam memperoleh hak guna usaha perkebunan dan izin hutan tanaman industri,” katanya.

Kasus-kasus itu terjadi sistematis, didukung perangkat perundangan yang tak selaras dengan Pancasila. Contohnya, UU No 18/2004 tentang Perkebunan yang membuat aparat represif karena ada mekanisme perlindungan bagi tanah perusahaan.

Idealnya, lanjut Henry, temuan TGPF menyentuh akar permasalahan. Ia mendorong agar Presiden membentuk komite ad hoc dalam penyelesaian konflik agraria di semua daerah.

”Sama seperti korupsi yang sangat kompleks dan mengakar, demikian pula masalah agraria ini sudah parah,” ucapnya.

Serikat Petani Indonesia mencatat, sepanjang 2011 ada 144 konflik agraria (342.360 hektar) yang menewaskan 20 warga.

Berry Nahdian Furqan, Direktur Eksekutif Walhi, memaparkan, persoalan agraria dan pengelolaan sumber daya alam dalam kondisi darurat. Sebab, langkah yang diambil antipetani dan antirakyat, dengan membela kepentingan perusahaan besar asing ataupun dalam negeri.

Walhi yang juga masuk Sekber menyerukan kepada gerakan-gerakan dan aliansi untuk membangun gerakan rakyat antiperampasan tanah berskala nasional. Diserukan pembentukan panitia khusus agraria dan pengelolaan sumber daya alam di DPR untuk mengevaluasi semua masalah agraria dan memberikan rekomendasi komprehensif yang berpihak kepada rakyat. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com