Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua PNS Jadi Istri Kedua, Dipecat

Kompas.com - 16/01/2012, 08:47 WIB

SIDOARJO, KOMPAS.com - Dua orang wanita PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terungkap menjadi istri kedua. Keduanya dipecat dari jabatannya. Pemecatan ini menambah panjang daftar pemecatan PNS di Sidoarjo. Di tahun 2010 dan 2011 masing masing ada seorang PNS perempuan yang dipecat akibat kasus serupa.

Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua perempuan itu dilakukan karena keduanya dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990. Dalam Pasal 4 tertera PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.  “Jadi PNS harus patuh pada aturan. Kawin atau cerai saja harus izin pada atasan (bupati). Kok malah menjadi istri kedua,” tutur Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Sri Witarsih, Minggu (15/1/2012) kemarin.

Menurut Sri, satu dari dua PNS yang dipecat tersebut masih berusaha memperjuangkan nasibnya ke Badan Kepegawaian (Bapeg) Pusat. “Kemungkinan banding dikabulkan oleg Bapeg sangat kecil karena sudah ada aturannya,” papar Sri.

Untuk tahun 2010, empat PNS yang dipecat satu di antaranya dipecat karena tidak masuk kerja. Tahun 2011 PNS yang tidak masuk kerja sebanyak 8 orang. Mengenai lonjakan pemecatan PNS dari empat orang di 2010 menjadi  16 orang di 2011, karena aturan yang dipakai telah berbeda. Pada 2010 masih menggunakan aturan lama yakni PP Nomor 30 Tahun 1980 yang intinya PNS selama setahun tidak masuk kerja secara berurutan selama 46 hari bisa dipecat. Artinya, jika dalam sebulan penuh tidak masuk kerja kemudian masuk lagi, posisinya masih aman dan diulang dari nol lagi.

Namun dengan aturan baru yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai, PNS tidak bisa leha-leha. Bagi PNS yang tidak masuk selama 46 hari akan diakumulasi selama setahun. Pelanggaran jam kerja seperti meninggalkan jam kerja tanpa pamit selama 7,5 jam dihitung sehari dan hitungan itu diakumulasikan. “Atasan yang bersangkutan tidak mau ditegur atau terkena sanksi untuk melindungi anak buahnya,” kata Sri Witarsih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com