Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Minta Hakim Izinkan Rosa Telekonferensi

Kompas.com - 13/01/2012, 22:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan surat ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menangani perkara Muhammad Nazaruddin, agar mengizinkan Mindo Rosalina Manulang bersaksi melalui telekonferensi. Rosa mengaku dapat ancaman dari pihak Nazaruddin terkait kesaksiannya yang akan disampaikan dalam sidang kasus dugaan suap wisma atlet pekan depan.

"LPSK telah ajukan (surat permintaan), mudah-mudahan dikabulkan majelis hakim," kata Penanggung Jawab Bidang Perlindungan, LPSK, Lilik Pintauli di Jakarta, Jumat (13/1/2012).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, katanya, seorang saksi diperkenankan tidak berhubungan langsung dengan terdakwa asalkan mendapat izin hakim. Pihak Rosa sebelumnya meminta agar wanita itu dapat bersaksi untuk terdakwa Nazaruddin secara telekonferensi. Hal tersebut guna menghindari konflik batin atau mencegah agar Rosa tidak tambah tertekan saat berhadapan dengan mantan atasannya itu.

Rosa mengaku diancam pihak Nazaruddin untuk berbohong saat bersaksi di pengadilan. Dia juga mengaku diancam agar kesaksiannya di persidangan memojokkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Akibat ancaman tersebut, Rosa yang juga terpidana kasus wisma atlet ini menginap sementara di kantor KPK hingga LPSK menetapkan rumah aman baginya. Lilik mengatakan, Rosa kini masih stres berat. "Memang dia tadi masih dalam kondisi sangat stres, belum ada rasa turun apapun, perasaan emosinya masih tinggi juga," ujar Lilik.

Dalam perkara wisma atlet, Rosa bersama Mohamad El Idris terbukti memberikan suap berupa cek ke Muhammad Nazaruddin serta Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam. Dia divonis 2,5 tahun penjara. Rosa mengaku hanya mengikuti perintah atasannya, Nazaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com