Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur NII Jateng Banding

Kompas.com - 12/01/2012, 16:54 WIB

UNGARAN, KOMPAS.com- Totok Dwi Hananto alias Mizan Shidiq yang diketahui sebagai Gubernur Negara Islam Indonesia wilayah Jawa Tengah mengajukan banding setelah divonis lima tahun penjara.

Pernyataan banding tersebut disampaikan Novianto Sumantri, salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa, di hadapan majelis hakim yang diketuai Zaenuri di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, Kamis.

"Kami mempunyai pertimbangan sendiri jika perbuatan klien kami tidak termasuk makar seperti yang didakwakan," katanya, Kamis (12/1/2012).

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambarawa Tri Priyambodo menilai, vonis majelis hakim tersebut kurang berat. "Tuntutan kami terhadap terdakwa adalah 15 tahun, tapi majelis hakim hanya menjatuhkan vonis selama lima tahun," ujarnya yang ditemui usai sidang.

Menurut dia, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sudah membuktikan jika terdakwa terlibat jaringan NII. Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Totok Dwi Hananto karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan makar.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan yang bersangkutan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan, mengganggu stabilitas keamanan bangsa, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Lima terdakwa dalam kasus jaringan NII yakni Salamin, Mujono Agus Salim, Mardiyanto, Supandi, dan Nur Basuki juga menjalani sidang pembacaan putusan secara terpisah pada Kamis, di PN Kabupaten Semarang.

Terdakwa Mardiyanto yang diketahui sebagai Wakil Gubernur NII Jateng dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Salman Alfariz dan dua hakim anggota Aris Gunawan serta Dame Pandiangan, di ruang sidang II.

Terdakwa Supandi dan Nur Supandi, masing-masing divonis tiga tahun oleh majelis hakim yang terdiri atas Kadarwoko selaku hakim ketua dan Aris Gunawan serta Wahyu Iswari sebagai hakim anggota.

Hingga berita ini diturunkan pukul 16.00 WIB, dua terdakwa lainnya yakni Salimin dan Mujono Agus Salim masih menjalani sidang di ruang sidang utama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com