Jakarta, Kompas
”Untuk kasus di area PT BSMI, ada satu anggota yang disidik dan dikenai Pasal 359 (KUHP). Untuk di area Register 45, ada dua anggota yang disidik dan dikenai Pasal 351 KUHP. Kedua pasal itu terkait dengan penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Jakarta, Kamis (5/1).
Dalam sidang di Mapolda NTB, kemarin, Majelis Kode Etik Kepolisian yang dipimpin Komisaris Besar Suwarto menghukum Bripda Fauzi, anggota Brimob Polda NTB, karena dinilai melanggar disiplin ataupun kode etik kepolisian saat pembubaran massa yang memblokir Pelabuhan Sape, Bima. Majelis kode etik menyatakan Bripda Fauzi terbukti keluar dari format barisan dan memukul seorang warga dengan popor senjata.
Bripda Fauzi dihukum penundaan mengikuti pendidikan selama tiga bulan sejak vonis ditetapkan, dan ditempatkan di ”tempat khusus” selama tiga hari. Empat anggota kepolisian lainnya masih disidang. Mereka adalah anggota Satuan Brimob Polda NTB dan Polres Kota Bima.
Terkait korban tewas dalam kasus Bima, kata Saud, ada kesimpangsiuran data. Dari data Polri, ada dua orang tewas, tetapi data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan tiga orang tewas. Dari hasil penelitian di lapangan pada 24 Desember 2011, memang ada satu orang meninggal atas nama Syarifuddin (32). Namun, dari keterangan kakak kandung korban, Hasanuddin, Syarifuddin meninggal karena sakit. ”Jadi, tidak ada kaitannya dengan unjuk rasa,” katanya.
Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, di Jakarta, mengatakan, kasus kekerasan seperti di Bima dan Mesuji di Lampung dan Sumatera Selatan memperlihatkan bahwa polisi memiliki masalah struktural, terutama terkait kontrol penggunaan wewenang.
”Komisi III harus memanggil Polri untuk menjelaskan program mereka dalam perbaikan kelembagaan,” ujar Eva, politisi dari PDI-P, saat menerima pengaduan dari korban kekerasan di Bima di Gedung DPR.
Hari ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto akan mendengar keterangan Komnas HAM dan Polri terkait kasus di Bima. ”Masing-masing punya data dan rekaman video,” ujarnya.