Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandal Jepit Butut Seret Siswa SMK ke Meja Hijau

Kompas.com - 27/12/2011, 06:27 WIB

Janggal

Untuk malam itu, persoalan usai, dengan perjanjian Ebert akan membawa tiga pasang sandal keesokan harinya. Namun, saat tiba di rumah, barulah Ebert dan Rosmin melihat bahwa kaki anaknya berdarah dan sebagian tubuhnya lebam. Saat itulah AAL baru mengaku bahwa dia dipukuli. Niat damai untuk mengganti sandal yang belum jelas dicuri anaknya atau bukan seketika berubah. Esok hari, Ebert—pegawai Kesbang Linmas Provinsi Sulteng—tak membeli sandal, tetapi membawa anaknya untuk divisum dan selanjutnya melapor ke Propam Polda Sulteng.

Mengetahui Ebert melapor ke Propam, Rusdi sempat meminta laporan itu dicabut. Namun, Ebert mempertahankan sikap. Diduga, laporan itu yang membuat Rusdi membawa kasus ini ke meja hijau. Dia sudah menjalani beberapa kali sidang untuk kasus penganiayaan anak di bawah umur yang salah satu sidangnya menghadirkan Ebert dan AAL sebagai saksi. Hingga kini, belum ada putusan untuk kasus ini.

Dalam fakta persidangan, ada beberapa kejanggalan soal sandal jepit yang menyeret AAL ke meja hijau. Kendati pada awalnya mencari sandal merek Eiger yang hilang dan meminta diganti dengan sandal bermerek sama, bernomor 43, toh yang jadi barang bukti di pengadilan adalah sandal merek Ando bernomor 9,5. Tak ada satu pun saksi yang melihat langsung apakah sandal merek Ando itu memang diambil AAL di depan kamar Rusdi.

Dalam sidang, saat hakim Rommel F Tampubolon dan sejumlah pengacara AAL bertanya, bagaimana Rusdi yakin itu sandal miliknya, Rusdi menjawab, ”Saya ada kontak batin saat melihat sandal itu.” Saat hakim meminta mencoba, tampak jelas sandal Ando itu kekecilan untuk kaki Rusdi yang besar.

”Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Kami sedih mengapa kasus sandal jepit yang harganya tidak seberapa dan melibatkan anak di bawah umur yang belum tentu bersalah harus sampai ke pengadilan. Kami juga akan memperkarakan ke pengadilan umum soal penganiayaan yang dialami klien kami,” kata Syahrir Zakaria, salah seorang pengacara AAL.

(Reny Sri Ayu)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com