JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti, akan menceritakan keterlibatan Miranda Swaray Goeltom dalam kasus itu.
Miranda adalah Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang akhirnya terpilih oleh DPR setelah diwarnai penyuapan cek perjalanan. Cek tersebut diserahkan anak buah Nunun, Arie Malangjudo, kepada sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi.
Namun, sampai sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru bisa menghukum para penerima cek perjalanan, yakni anggota DPR. Pemberi suap dan pihak yang berada di belakangnya hingga kini masih belum diungkap.
KPK baru menetapkan Nunun sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI (DGS BI).
Setelah Nunun tertangkap KPK dalam pelariannya ke Bangkok, Thailand, ada harapan pihak pemberi dan siapa di belakang pemberi suap bakal terungkap.
Menurut pengacara Nunun, Ina Rachman, di Jakarta, Rabu (22/12/2011), kliennya akan menceritakan keterlibatan Miranda dalam kasus ini. Miranda-lah yang dimenangkan dalam pemilihan yang diwarnai suap, dengan menggunakan cek perjalanan ini.
Menurut Ina, Nunun ingin kasus cepat selesai. Nunun memiliki bukti keterlibatan Miranda. Namun, dia menolak menyebutkan bukti-bukti yang dimiliki kliennya tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.