Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampai Kapan Korban Rawagede Harus Menunggu?

Kompas.com - 19/12/2011, 11:46 WIB

Oleh Maswandi

Rentang 64 tahun hingga Pengadilan Den Haag memvonis negara Belanda bertanggung jawab atas pembantaian keji terhadap warga Rawagede pada 9 Desember 1947 adalah waktu yang teramat lama dan terlambat bagi para korban, janda dan keluarganya.

Putusan pengadilan yang mengharuskan pemerintah Belanda membayar ganti rugi kepada "hanya" tujuh janda korban, satu putri dan seorang korban tragedi Rawagede yang selamat pada tataran implementasinya masih di atas awang-awang.

"Proses ganti rugi itu kini sedang berjalan antara pengacara kedua negara. Proses ini sedang berjalan dan kami tidak tahu sampai kapan akan selesai," kata juru bicara kedutaan Belanda di Jakarta Onno Koopmans dalam wawancara Jumat.

Proses mendapatkan ganti rugi atas kasus pembantaian yang menewaskan sedikitnya 150 orang menurut versi Belanda, tetapi sekitar 430 orang menurut versi Indonesia, itu dilakukan menggunakan argumentasi holocaust, pembunuhan warga Yahudi di Belanda semasa Perang Dunia II.

Pernyataan berbeda disampaikan pengacara keluarga korban, Liesbeth Zegveld. Ia memastikan kompensasi pemerintah Belanda sebesar 20 ribu euro per orang akan diberikan kepada para janda korban yang berhak.

"Sekarang dana sudah ada di rekening bank firma hukum saya. Saya pastikan diberi secara langsung dan tidak diberikan kepada institusi atau siapa pun," kata dia dalam diskusi di kantor Komnas HAM, Jakarta, 8 Desember 2011.

Koopmans menegaskan, Kedutaan Besar Belanda di Indonesia tidak terlibat dalam pembicaraan ganti rugi itu. "Bagian apa yang dibicarakan oleh pengacara kedua negara diatur mereka (pengacara keduanya) dan proses ini sedang berjalan," ujarnya lagi.

Ia menyebutkan, sudah ada kesepakatan di antara kedua pihak dan pihak Kedutaan Besar Belanda tidak bisa memberikan informasi lebih detil lagi.

"Pembicaraan tentang kesepakatan antar pengacara sedang berlangsung, kami mohon maaf tidak pada posisi untuk berikan penjelasan," elaknya.

Disinggung tentang kasus itu akan menjadi pintu masuk untuk menggugat kekejaman atas pembantaian oleh Westerling di Sulawesi Selatan yang menewaskan 40 ribu jiwa, ia juga mengelak menjawab.

"Minggu ini kita membahas Rawagede, yang lain belum. Pemerintah Belanda sudah menyatakan permohonan maaf, itulah situasi saat ini. Kita tidak melihat ke belakang," katanya.

Terkait bentuk ganti rugi, Koopmans menyatakan, pengacara sudah punya perjanjian di antara kedua belah pihak. "Itu di luar dari pengetahuan kami".

Dalam milis tentang permohonan Dubes Belanda Tjeerd de Zwaan yang dikirimkan Koopmans disebutkan, "Atas nama Pemerintah Belanda menyampaikan permohonan maaf atas aksi militer Belanda di Rawagede. Banyak korban yang berjatuhan pada aksi 9 Desember 1947 itu."

Menteri Luar Negeri Belanda Rosenthal menyebutkan, permohonan maaf itu merupakan tindakan yang tepat.

"Permohonan maaf ini sebanding mengingat parahnya peristiwa di Rawagede itu. Saya berharap bahwa hal itu bisa membantu para anggota keluarga untuk menutup babak yang teramat sulit dalam hidup mereka dan membuat mereka mampu untuk menatap masa depan."

Dalam memperingati peristiwa itu di Balongsari (nama sekarang dari Rawagede) pada 9 Desember 2011, melalui milis yang diterima dari Koopmans duta besar menyampaikan, "Merupakan suatu kehormatan bagi saya selaku perwakilan Pemerintah Belanda untuk mengikuti peringatan hari ini bersama Anda."

"Saya mengucapkan terima kasih atas undangan yang hangat ini, dan dengan senang hati saya menerimanya. Saya ingin menyampaikan bahwa kehadiran di sini bukan hanya atas nama Pemerintah Belanda saja. Kehadiran saya juga didukung oleh Parlemen Belanda serta dukungan luas dari rakyat Belanda," ujarnya.

"Hari ini, 9 Desember 2011, kita mengenang anggota keluarga dan rekan sedesa Anda, yang 64 tahun lalu tewas pada saat aksi militer Belanda di Desa Rawagede. Suatu hari yang menyedihkan bagi Anda semua dan sebuah contoh yang  mencolok tentang bagaimana hubungan antara Indonesia dan Belanda pada masa itu berjalan ke arah yang keliru," urainya.

Ia menyampaikan, Pemerintah Belanda belum lama ini telah mencapai kesepakatan dengan para anggota keluarga korban, dengan harapan bisa ikut membantu mereka dalam menutup babak yang teramat sulit dalam kehidupan mereka. "Sehubungan dengan hal itu, saya, atas nama Pemerintah Belanda, memohon maaf atas tragedi yang terjadi pada 9 Desember 1947 di Rawagede."

"Anda masing-masing tentu mempunyai cara tersendiri untuk mengatasi kenangan akan peristiwa 9 Desember itu. Saya berharap bahwa dengan bercermin bersama pada peristiwa itu, kita bisa melangkah bersama ke masa depan, memanfaatkan peluang yang ada untuk bekerja sama dengan erat dan produktif antara kedua negara kita," ujarnya.

Perkembangan Penting

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyebut permintaan maaf Pemerintah Belanda atas aksi militer 1947 yang menyebabkan jatuhnya korban sipil di Kecamatan Rawagede, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sebagai perkembangan penting.

Marty yang ditemui setelah melakukan pertemuan bilateral di sela-sela pelaksanaan Bali Democracy Forum di Nusa Dua, Bali, menjelaskan, ada proses internal dari Belanda berdasarkan keputusan pengadilan dalam kasus tragedi Rawagede.

Marty berharap para ahli waris korban Rawagede segera merasakan penyelesaian dari tragedi tersebut.

"Bahwa sekarang Pemerintah Belanda memilih untuk menindaklanjuti keputusan itu dengan langkah yang sekarang, saya kira ini merupakan perkembangan yang penting. Harapan kita adalah bisa segera diselesaikan, sehingga para ahli waris terkait bisa merasakan penyelesaian," katanya.

Pengacara keluarga para korban, Liesbeth Zegveld, mengatakan, keluarga korban menyambut baik permintaan maaf Belanda. Kerabat korban yang tewas dalam pembantaian telah berjuang selama bertahun-tahun untuk mendapatkan kompensasi dan pengakuan resmi atas tindakan tentara Belanda di masa lalu itu.

Pembantaian penduduk di Kampung Rawagede antara Karawang dan Bekasi terjadi pada 9 Desember 1947 saat agresi militer Belanda I.

Dalam operasinya di daerah Karawang, tentara Belanda memburu Kapten Lukas Kustario, Komandan Kompi Siliwangi yang diduga bersembunyi di Kampung Rawagede.

Diduga karena tidak menemukan Kapten Lukas, tentara Belanda memerintahkan semua penduduk laki-laki, termasuk para remaja kampung itu berdiri berjejer dan memberondong mereka dengan senapan.

Kasus itu mulai disidangkan pada 2009 di Mahkamah Internasional Den Haag dengan penggugat terdiri atas tujuh janda korban pembantaian, satu anak perempuan korban, dan seorang lelaki yang selamat dari pembantaian.

Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan Pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab.

Pemerintah Belanda diperintahkan membayar kompensasi kepada korban dan keluarganya.

Belum cukupkah waktu 64 tahun itu bagi tujuh janda, satu putri dan seorang korban menunggu kompensasi di saat mereka harus berpacu dengan batas kehidupan yang diberikan Sang Pencipta?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com