Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Anggota OPM Dilepas, 2 Ditahan

Kompas.com - 01/12/2011, 12:01 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan Polres Puncak Jaya telah melepaskan 10 dari 12 orang yang diduga anggota Organisasi Papua Merdeka. Mereka ditangkap pada 22 November 2011 lalu.

Sementara dua lainnya ditahan karena terbukti terlibat dalam penyerangan Poskotis Brimob dan pembakaran kantor Ketahanan Pangan, Distrik Mulia, Papua, pada 25 Oktober lalu. "Yang ditahan cuma dua yang 10 dipulangkan karena mereka tidak cukup unsur. Nanti kita proses," ujar Saud di Jakarta, Kamis (1/12/2011).

Namun Saud tidak menyebutkan inisial dua pelaku kekisruhan di Papua tersebut. Saat ini, katanya, kepolisian tengah menelusuri apakah keduanya terlibat dalam beberapa peristia penembakan yang terjadi beberapa bulan terakhir di Bumi Cendrawasih tersebut. "Lagi dikembangkan apakah terlibat sampai di situ (penembakan)," jawab Saud.

Sebelumnya, Satuan Brimob di Mulia, Puncak Jaya, Papua, menangkap 13 orang terduga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada Selasa (22/11/2011). Mereka diduga telah menyerang Poskotis Brimob dan pembakaran kantor Ketahanan Pangan, Distrik Mulia, Papua, pada 25 Oktober bulan lalu.

Dari penangkapan itu, satu orang tewas berinisial SW. Sementara 12 lainnya berinisial JT, KW, YW, ST, AT, KT, KW, WT, PT, NT, S alias T, dan YW. Mereka ditangkap saat bersembunyi di honai (rumah adat) penduduk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com