JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan orangutan, PCH (46), diduga merupakan seorang warga negara asing. Namun, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution belum dapat memastikan kewarganegaraan PCH, termasuk dari negara mana pria itu berasal.
"Namanya saja Mr PCH, tapi saya belum tahu persis apakah dia WNI atau asing. Tapi, kelihatannya kemungkinan asing karena kalau Indonesia pasti sudah menggunakan nama Indonesia. Tapi ini akan kita cek dulu kembali ke Kaltim, apakah dia WNI atau WNA," ujar Saud di Jakarta, Kamis (24/11/2011).
Menurutnya, jika benar PCH adalah seorang WNA, polisi akan berkoordinasi dengan kedutaan besar WNA tersebut di Jakarta. Namun, ia tak tahu apakah penyidik sudah langsung berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal PCH itu.
"Itu kan nanti penyidik yang mengurusnya. Yang penting ada penahanan terhadap tersangka baru. Itu artinya kita tidak berhenti, tapi kita kembangkan terus, siapa yang terlibat pasti akan diproses tuntas," ujar Saud.
PCH merupakan Senior Estate Manager PT Khaleda Agroprima Malindo (PT KAM). Ia diduga memberikan saran dan instruksi untuk membentuk tim pemburu hama. Monyet dan orangutan yang dilindungi itu turut dianggap hama dalam perkebunan sawit milik perusahaan Malaysia tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.