Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung agar Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM

Kompas.com - 16/11/2011, 03:42 WIB

Jakarta, Kompas - Tim Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia untuk Penyelesaian Kasus- kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu diharapkan mendorong Kejaksaan Agung menyelesaikan proses hukum yang sudah mandek hampir 10 tahun itu.

”Kejaksaan Agung dengan berbagai alasan terlihat tidak punya iktikad untuk menyelesaikan peristiwa Trisakti serta Semanggi I dan II,” kata M Daud dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), yang datang ke Kemenko Polhukam, Selasa (15/11), bersama keluarga korban dan tujuh mahasiswa Universitas Atma Jaya.

Daud mengatakan, salah satu alasan Kejagung adalah bukti material dari Komnas HAM tidak cukup. Padahal, bahan dari Komnas HAM memang baru hasil penyelidikan yang seharusnya dilanjutkan dengan penyidikan oleh Kejagung. Tim Kemenko Polhukam diharapkan bisa menjembatani kepentingan keluarga korban berkaitan dengan penyelesaian masalah ini.

Sumarsih, keluarga korban, mempertanyakan mengapa masalah ini dibiarkan terkatung-katung, padahal sudah ada dasar hukum yang kuat, yaitu Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tidak adanya target waktu mencerminkan tak ada niat yang kuat untuk menyelesaikan masalah ini. ”Kami tolak kalau solusinya pendekatan kesejahteraan,” katanya.

John Muhammad, wakil keluarga korban Trisakti, menyatakan, alasan-alasan yang dikemukakan Kejagung sudah terbantahkan Mahkamah Konstitusi. ”Sangat disayangkan kalau perkara ini tidak jalan karena tidak mau mengusik para jenderal,” kata John.

Asisten Deputi Pemajuan dan Perlindungan HAM Kemenko Polhukam Otte Ruchiyat mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menindaklanjuti masalah ini dengan meminta Menko Polhukam membentuk tim. Tim tengah memprioritaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat lain, seperti Talangsari. Berhubung jumlah kasus pelanggaran HAM banyak, tim berusaha mencari rumusan solusi.

Daud mengingatkan komitmen yang disampaikan Presiden Yudhoyono kepada keluarga korban tahun 2008. Saat itu, Presiden menyatakan, yang bersalah berat akan dihukum berat.

Hambatan

Secara terpisah, Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan, terdapat sejumlah hambatan yang membuat perkara pelanggaran HAM berat di Indonesia sulit dituntaskan. Salah satunya adalah mekanisme pembentukan pengadilan HAM ad hoc (sementara) yang tidak jelas.

Basrief mengatakan, Pasal 43 UU No 26/2000 tidak mengatur secara jelas mengenai mekanisme pembentukan pengadilan HAM ad hoc setelah adanya penyelidikan dari Komnas HAM. Selama ini, penyidik HAM ad hoc yang dibentuk Jaksa Agung sulit menyidik perkara pelanggaran HAM berat karena ketiadaan pengadilan HAM ad hoc.

”Juga tidak jelas bagaimana mekanisme penetapan pelanggaran HAM masuk kategori berat atau tidak. Berdasarkan UU No 26/2000, pengadilan HAM ad hoc hanya mengadili pelanggaran HAM berat,” ujarnya.

Basrief mencontohkan, Komnas HAM menilai, kasus Trisakti dan Semanggi tergolong pelanggaran HAM berat. Namun, Pansus DPR menilai, kasus Trisakti dan Semanggi bukan pelanggaran HAM berat. (edn/Faj)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com