Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kasus Pelanggaran HAM Jadi Utang Kejaksaan Agung

Kompas.com - 15/11/2011, 21:22 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan terdapat lima kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang menjadi tanggungan Kejaksaan Agung untuk diselesaikan. Lima kasus besar itu diantaranya Kasus Trisakti-Semanggi I dan II yang terjadi pada tahun 1998 dan 1999.

"Tidak ada tindak lanjut dari Kejaksaan Agung karena telah ada putusan pengadilan militer terhadap pelaku pada tahun 1999 dan tidak adanya rekomendasi DPR," ujar aktivis KontraS, Haris Azhar di Jakarta, Selasa (15/11/2011).

Kasus lainnya, adalah pelanggaran HAM di Wasior dan Wamena, Papua, pada tahun 2002 hingga 2003. Lagi, dalam kasus ini tak ada tindaklanjut dari Kejaksaan Agung dengan alasan berkas tidak lengkap.

Kasus pembunuhan di Talangsari, Lampung, tahun 1989 juga menjadi utang penyelesaian dari Kejaksaan Agung. Kasus yang telah terjadi 22 tahun lalu ini tersendat karena Kejaksaan Agung menyatakan masih meneliti kelengkapan persyaratan formil dan materiil berkasnya.

Peristiwa pelanggaran HAM lainnya, menurut Haris, adalah peristiwa Mei 1998. Kejaksaan Agung tidak menindaklanjuti dengan alasan berkas tidak lengkap dan harus menunggu terbentuknya Pengadilan HAM ad hoc.

Terakhir kasus penghilangan paksa aktivis di tahun 1997-1998. Tak ada tindaklanjut kasus ini masih dengan menunggu terbentuknya Pengadilan HAM ad hoc. Tahun 2009 DPR membuat rekomendasi pembentukan pengadilan ad hoc untuk kasus ini. Namun, sampai sekarang Presiden belum mengeluarkan keputusan.

Menurut Haris, seluruh korban dan keluarga pelanggaran HAM lima kasus besar ini menunggu Kejaksaan Agung untuk tidak lagi tersendat-sendat dalam penyelesaian kasus tersebut.

"Saat ini kondisi korban semakin buruk. Ada banyak korban atau orangtua korban yang meninggal mungkin sakit mikirin anaknya yang hilang dan dibunuh, dan negara tidak bertanggungjawab. Pemerintah seharusnya mengurusi kondisi korban seperti itu," jelasnya.

Haris meminta Kejaksaan Agung dan Pemerintah tak lupa ingatan terhadap lima kasus pelanggaran HAM itu. "Lima kasus ini sebetulnya adalah agenda besar yang harus diselesaikan. Sebenarnya kalau lima kasus ini dijadikan agenda, akan memberikan penyegaran terhadap kondisi politik hari ini," tandas Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com