Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Moratorium Remisi

Kompas.com - 12/11/2011, 01:44 WIB

Keadilan korektif berkenaan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana. Keadilan rehabilitatif berhubungan dengan upaya untuk memperbaiki terpidana. Sementara keadilan restoratif berkaitan dengan pengembalian aset negara.

Kedua, secara harfiah, kata ”moratorium” diartikan sebagai penghentian sementara. Jadi, pada kasus ini moratorium diterjemahkan sebagai penghentian sementara remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi. Selain bertentangan dengan hak asasi manusia, ini juga tidak sesuai dengan teori sistem peradilan pidana.

M King dalam A Framework Of Criminal Justice, Croom Helm, (London, 1981) memperkenalkan status passage model. Model ini memandang sistem peradilan pidana sebagai suatu penerimaan status bagi si terpidana oleh masyarakat yang diwakili institusi penegak hukum.

Masih menurut model di atas, masyarakat turut bertanggung jawab memperbaiki narapidana agar tidak lagi melakukan kejahatan. Keterlibatan masyarakat di sini adalah dalam proses asimilasi yang dijalani oleh narapidana berkelakuan baik menjelang pembebasan bersyarat.

Ketiga, jika yang dimaksud oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan moratorium adalah pengetatan persyaratan remisi dan pembebasan bersyarat narapidana korupsi, dasarnya adalah aturan tertulis dan parameter yang jelas sehingga tidak disalahgunakan.

Pengetatan persyaratan remisi dan pembebasan bersyarat narapidana korupsi sangat dimungkinkan sebagai efek jera jika korupsi dilakukan secara terorganisasi atau oleh aparat penegak hukum atau pejabat negara atau dalam keadaan tertentu. Ini sama halnya dengan penjatuhan pidana mati yang dimungkinkan jika korupsi dilakukan dalam keadaan darurat.

Keempat, kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat narapidana korupsi berlaku prospektif. Artinya, kebijakan ini tidak boleh diberlakukan surut—termasuk kepada narapidana korupsi yang telah mengalami asimilasi—kendatipun pembebasan bersyarat baru berlaku setelah kebijakan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Suatu postulat dasar dalam hukum pidana yang berlaku universal adalah lex favor reo, yang berarti jika terjadi perubahan aturan, kepada tersangka, terdakwa, terpidana, atau narapidana harus diterapkan aturan yang menguntungkan baginya.

Eddy OS Hiariej Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com