Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otonomi Khusus Tak Jawab Persoalan

Kompas.com - 04/11/2011, 01:40 WIB

Menurut Kristiadi, menghapus anggapan otonomi khusus identik dengan korupsi harus menjadi prioritas tugas Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B). Caranya, UP4B segera menyempurnakan otonomi khusus dengan mendorong penerbitan peraturan-peraturan pemerintah dan peraturan daerah khusus, sebagaimana diamanatkan UU No 21/2001. Peraturan daerah khusus harus dihasilkan oleh masyarakat Papua serta mengatur pengalokasian dana otonomi khusus dan pengawasan sosial, hukum, dan politik terhadap penggunaan dana otonomi khusus.

Menurut Kambuaya, otonomi khusus merupakan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah Papua, terutama masalah yang berkaitan dengan kesejahteraan. UU Otonomi Khusus adalah bukti komitmen kuat pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah Papua.

Persoalannya, kata Kambuaya, adalah konsistensi dalam mengimplementasikan otonomi khusus. ”Ada lebih dari 18 perangkat hukum yang harus segera dibuat pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Papua,” ujarnya.

Ia juga mengakui, salah satu hambatan dalam mewujudkan konsistensi pelaksanaan otonomi khusus ialah minimnya kapasitas dan kepemimpinan orang-orang yang duduk di pemerintahan daerah serta lembaga perwakilan di Papua/Papua Barat.

Pemerintah memang menyadari pelaksanaan otonomi khusus di Papua belum berhasil. Oleh karena itu, pemerintah akan mengintensifkan komunikasi konstruktif antara pemerintah pusat dan masyarakat Papua, baik di Jakarta maupun di Papua. Seiring dengan itu, dilakukan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan otonomi khusus secara menyeluruh.

”Yang menjadi fokus perhatian kita, kenapa otonomi khusus yang bertujuan baik, disepakati dengan baik, kemudian tidak mencapai hasilnya,” ujar Hotmangaradja Pandjaitan, Sekretaris Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, seusai bertemu dengan pimpinan Majelis Rakyat Papua di Jayapura, Papua, Kamis.

(ina/apa/iam/evy/ato/rwn/why)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com