Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Deklarasi Pasar Bebas Pengamen dan Pengemis

Kompas.com - 03/11/2011, 23:43 WIB
Sri Rejeki

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Pedagang pasar tradisional di Kota Solo akan mendeklarasikan pasar bebas pengamen, pengemis, orang gila, dan preman. Deklarasi dimaksudkan untuk meningkatkan kenyamanan pasar tradisional agar tetap mampu bersaing dengan pasar modern.  

 

"Setelah diklat ini, pedagang tadi telah menyatakan akan mendeklarasikan pasar bebas pengamen, orang gila, pengemis, copet, dan preman," kata Wakil Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, di sela-sela Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pedagang Pasar Tradisional di Hotal Grand Setiakawan, Solo, Kamis (3/11/2011).  

 

Pasar bebas pengamen, orang gila, pengemis, dan preman juga telah termuat dalam Peraturan Daerah (perda) tentang Perlindungan Pasar Tradisional.

Para pedagang berharap, deklarasi akan diikuti dengan penegakan perda, yakni petugas Satuan Polisi Pamong Praja secara rutin berpatroli menjaga pasar bebas empat hal tadi. "Supaya tidak ada lagi pengamen atau pengemis berkeliaran di pasar, karena mengganggu pembeli dan penjual," kata pedagang di Pasar Sidodadi, Kleco Siti Munjiatun.  

 

Selain deklarasi, pedagang juga meminta diklat digelar rutin. Sebelum ini sudah ada empat kali diklat yang diberikan kepada pedagang pasar tradisional, mulai dari manajemen keuangan, tata niaga, kewirausahaan, sumber daya manusia, penataan barang, hingga pelayanan kepada konsumen.

"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing pedagang pasar tradisional. Kalau pasar tradisional aman, nyaman, bersih, tidak akan ditinggalkan pembeli," kata Hadi Rudyatmo.  

 

Pasar tradisional menyumbang 30-40 persen pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo. Tahun ini, menurut Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Pasar Kota Solo, Veronika Ekowati, pasar tradisional diharapkan mampu menyumbang pendapatan Rp 20 miliar. Tahun 2010, kontribusi dari pasar tradisional mencapai Rp 13 miliar.

Di Kota Solo, terdapat 42 pasar tradisional dengan 19 pasar di antaranya telah direvitalisasi.  

 

Ketua Pedagang Pasar Tradisional Surakarta, Jumadi, mengatakan, manfaat diklat sangat dirasakan pedagang. Perbaikan pada penataan barang dan pelayanan membuat omzet pedagang meningkat. Pengalaman Jumadi, sesudah mengikuti serangkaian diklat, omzet dagangannya meningkat lebih dari 41 persen dibandingkan dengan sebelum mengikuti diklat.

"Pemkot juga mendorong kami agar mengembangkan pasar tidak hanya sebagai tempat jual beli tetapi juga sebagai tempat wisata," kata Jumadi.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com