Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh, di Jakarta, Rabu (2/11), mengatakan, selama ini impor produk hortikultura berlangsung tanpa aturan khusus. ”Kementerian Perdagangan tak pernah mengeluarkan izin impor khusus untuk hortikultura. Kebanyakan importir adalah importir umum,” katanya.
Deddy mengatakan, dengan ketentuan baru, setiap impor hortikultura harus berdasar pada rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Sebelum memberikan rekomendasi, Kementerian Pertanian harus terlebih dahulu menetapkan produk hortikultura apa saja yang boleh diimpor dan pelabuhan mana yang digunakan sebagai pintu masuk.
”Kalau itu semua sudah lengkap baru kami terbitkan izin impornya. Ketentuan tersebut seharusnya bisa membatasi impor hortikultura yang selama ini meresahkan petani,” ujar Deddy.
Penerapan perdagangan bebas membuat produk hortikultura impor menyerbu Indonesia. Pembebasan bea masuk membuat harganya jauh lebih murah dibandingkan produk lokal.
Dalam skema Perdagangan Bebas Perhimpunan Bangsa- bangsa Asia Tenggara (ASEAN Free Trade Area), produk ekspor-impor hortikultura yang sebelumnya dikenai bea masuk 5-10 persen disepakati dipangkas menjadi 0 persen.
Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian, Zaenal Bachruddin, menyatakan, perlu ada kajian khusus yang mendetail soal rencana pembuatan aturan baru impor komoditas hortikultura.
Langkah ini dilakukan agar pemetaan komoditas hortikultura lebih jelas. Hal itu terutama terkait apakah komoditas yang diatur tersebut masuk dalam kelompok komoditas strategis yang masuk kategori produk khusus atau di luar itu.
Apabila masuk komoditas produk khusus, hal itu tentu harus ada perlakuan khusus. Yang menentukan apakah komoditas itu masuk dalam produk khusus atau tidak adalah kementerian teknis karena mereka yang tahu kondisi di lapangan.