JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI tampaknya tidak terusik dengan temuan Indonesia Corruption Watch yang menyebutkan Polri menerima dana sebesar 79,1 juta dollar AS atau setara Rp 711 miliar dari PT Freeport Indonesia. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, pihaknya baru bisa melakukan klarifikasi jika data keuangan itu diperoleh langsung tim pengawas internalnya dari Papua, dalam hal ini dari Freeport dan dari Polda Papua.
"Itu kan kata ICW. Kalau kita kan harus jelas resmi. Kita jangan berandai-andai. Soalnya ini kan kita baru lihat dari ICW-nya. Kami kan pejabat publik, jadi harus jelas," tutur Saud di Gedung Humas Polri, Rabu (2/11/2011) malam.
Lagi, ia meminta publik menunggu dan tidak berpolemik terlebih dulu dengan berbagai data dan pernyataan yang berkembang di luar mengenai dana-dana tersebut. "Kita tunggu dulu data dari tim. Saya kira itu secara lengkap nanti setelah tim kerja," sambungnya.
Seperti yang diketahui, menurut ICW dana senilai 79,1 juta dollar AS atau setara Rp 711 miliar untuk kepolisian dari PT Freeport Indonesia itu diberikan sepanjang kurun waktu 2001-2010. Dana itu biaya pengamanan untuk Freeport. Data tersebut diambil dari laporan keuangan PT Freeport Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir.
ICW sendiri belum mengetahui secara pasti ke mana saja dana tersebut dialokasikan oleh kepolisian. Namun, ICW mensinyalir dana itu ilegal dan diduga sebagai suap karena tak ada dasar hukum yang jelas yang mengatur penerimaan dana itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.