Gubernur Cornelis menegaskan siap mengajukan "international class action" kalau pemerintah pusat tidak mampu menangani permasalahan Camar Bulan. "Tetapi kita lihat dahulu, asal pemerintah mau berunding dengan baik, mau memundurkan, kita serahkan ke pusat (penyelesaiannya)," katanya.
Ia melanjutkan, secara umum dia tidak bermaksud ingin meributkan tentang hal itu. "Sebaiknya rundingkan kembali, mumpung masih ada waktu karena hasil pertemuan tahun 1978 belum final," katanya.
Ia sebelumnya menyatakan secara tegas bahwa Camar Bulan masuk dalam wilayah Indonesia sesuai Traktat London tahun 1824. Traktat London yakni kesepakatan bersama Kerajaan Belanda dan Inggris terkait pembagian wilayah administrasi tanah jajahan masing-masing.
Traktat London bertujuan untuk menghindari konflik yang bermunculan seiring perjanjian sebelumnya, Britania - Belanda tahun 1814.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.