Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Benahi Kisruh Kapal Nelayan

Kompas.com - 13/10/2011, 02:54 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Kelautan dan Perikanan berjanji segera melakukan pembenahan terhadap kisruh kapal bantuan nelayan.

Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Dedy Sutisna, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (12/10).

Tahun 2010, dari target bantuan 60 unit kapal nelayan berbobot mati 30 ton, realisasinya hanya 46 kapal. Dari 46 kapal Inka Mina yang disalurkan, sebanyak tujuh kapal hingga kini belum beroperasi.

Tujuh kapal bantuan Inka Mina yang belum beroperasi, antara lain, berada di Kabupaten Kota Baru (Kalimantan Selatan), Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari (Papua Barat), dan Pesisir Selatan (Sumatera Barat). Selain itu, Ende (Nusa Tenggara Timur), Maluku Tenggara, dan Merauke.

Anggaran untuk pengadaan kapal bantuan mencapai Rp 1,5 miliar per unit. Hingga tahun 2014, ditargetkan pengadaan kapal bantuan nelayan mencapai 1.000 unit dengan total alokasi APBN Rp 1,5 triliun.

Dedy mengemukakan, pembenahan kemelut bantuan kapal dilakukan dengan memperbaiki pedoman umum pembangunan kapal perikanan.

Bantuan kapal berbobot mati minimal 30 ton per unit bertujuan menggantikan kapal nelayan kecil dan memperluas daya jelajah. Kelompok usaha bersama (KUB) nelayan penerima bantuan kapal wajib menyerahkan kapal mereka yang berukuran lebih kecil ke dinas kelautan dan perikanan.

Pihaknya juga akan memanggil kepala-kepala dinas kelautan dan perikanan daerah pada 18 Oktober 2011 guna menggali persoalan operasional kapal bantuan di daerah.

Terkait standar mesin kapal yang tidak sama, Dedy mengemukakan, pihaknya telah menetapkan standar penggunaan mesin berupa mesin kapal. Sepanjang memenuhi standar, mesin kapal dapat menggunakan mesin buatan Jepang ataupun mesin buatan China.

Tanggung jawab

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com