Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Minta Mutasi Pejabat Perhatikan Kompetensi

Kompas.com - 10/10/2011, 05:57 WIB

BIAK, KOMPAS.com - Kalangan DPRD kabupaten Biak Numfor, Papua meminta mutasi atau pergantian pejabat di lingkup Pemkab harus memperhatikan standar kompetensi pegawai bersangkutan dalam upaya mendukung kebijakan pembangunan di wilayah itu.

Ketua Badan legislasi DPRD Biak, Willem K Rumpaidus di Biak, Senin (10/10/2011) mengatakan, seorang PNS dalam memegang jabatan harus bersandar kepada peraturan kepegawaian serta melihat latar belakang kemampuan ilmu yang disandang pegawai.

"Jika mutasi pegawai berdasarkan keinginan pimpinan SKPD bersangkutan tampak memperhatikan kemampuan PNS tertentu dapat menghambat program di lapangan," katanya.

Salah satu contoh mutasi jabatan yang tidak melihat kompetensi, katanya, ada di dinas kesehatan pada bidang pelayanan dasar yang mengurus kebutuhan dasar bagi kesehatan ibu hamil dan balita di kampung-kampung serta pelosok pulau terluar.

Pejabat yang diganti sebelumnya Salomina Noya memiliki kompetensi khusus menangani program kesehatan ibu hamil dan balita tetapi dimutasi pada jabatan baru sebagai tenaga pengajar di program studi kebidanan dengan catatan nota dinas kepada SKPD bersangkutan.

Cara mutasi seperti ini,menurut politisi senior DPRD, sangat bertentangan dengan aturan mengingat dasar hukum permutasian bukan SK bupati melainkan nota dinas dengan menunjuk pegawai yang tak punya keahlian menduduki posisi jabatan tertentu.

"Ya kebijakan mutasi seperti ini sangat tidak etis dalam birokrasi pemerintahan.Pimpinan SKPD harus menganti seseorang dalam jabatan mengikuti prosedur kepegawaian serta menunjuk orang memiliki kemampuan khusus sehingga mendukung kelancaran tugas kedinasan dalam melayani kebutuhan masyarakat," tambah Ketua Badan legislasi daerah Willem Rumpaidus.

Sementara itu, Ketua Fraksi Pelopor Demokrasi DPRD Agustinus Rumbewas mengatakan, jika pemindahan jabatan dibuat berdasarkan keinginan pimpinan SKPD tidak melihat kemampuan khusus pegawai tertentu dikuawatirkan menghambat program di lapangan.

"DPRD berkewajiban melakukan pengawasan atas kebijakan kepala SKPD yang tidak prosedur dalam melakukan mutasi pegawai menggunakan nota dinas serta menempatkan orang yang tidak punya kemampuan," ujar Agustinus.

Kedepan para pimpinan SKPD,lanjut Agustinus, harus mengangkat pegawai dalam jabatan tertentu tidak asal comot tetapi melihat kemampuan dan latar belakang disiplin ilmu bersangkutan supaya bisa menunjang kelancaran tugas operasional di lapangan.

"Pemindahan jabatan PNS merupakan domainnya pemerintah tetapi jika pengangkatan pegawai tak mengacu peraturan kepegawaian derwan berhak melakukan pengawasan," kata politisi yang dikenal kritis ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com